Surat Keterangan Kepsek Jadi Dasar PGRI Minta Peninjauan Kontrak Guru PPPK yang Tidak Diperpanjang
Surat keterangan dari kepala sekolah jadi salah satu dasar untuk meminta peninjauan ulang atas keputusan tidak diperpanjangnya kontrak guru PPPK.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- PGRI Tuban telah mengirimkan surat kepada Pemkab Tuban untuk meminta peninjauan ulang terkait tidak diperpanjangnya kontrak guru PPPK formasi 2021.
- Surat keterangan dari kepala sekolah menjadi salah satu dasar perjuangan untuk meminta peninjauan ulang atas keputusan tersebut.
- PGRI masih menunggu jawaban dari Pemkab Tuban.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Surat keterangan dari kepala sekolah (kepsek) menjadi salah satu dasar perjuangan untuk meminta peninjauan ulang atas keputusan tidak diperpanjangnya kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021, Senin (12/1/2026).
Sebelumnya, sebanyak 39 posisi guru di Kabupaten Tuban mengalami kekosongan setelah kontrak guru berstatus PPPK formasi 2021 tidak diperpanjang pada akhir 2025.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, tidak diperpanjangnya kontrak tersebut disebabkan oleh kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).
“Kekosongan guru paling banyak terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD), disusul Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujarnya.
Saat ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tuban untuk meminta peninjauan ulang atas keputusan tersebut.
Permintaan peninjauan ulang itu mengacu pada penilaian kinerja para guru yang dinilai PGRI cukup baik di sejumlah sekolah di Kabupaten Tuban.
Selain itu, PGRI menilai keputusan tidak diperpanjangnya kontrak tersebut terbilang mengejutkan, mengingat para guru sebelumnya tidak pernah menerima surat peringatan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah guru merasa terkejut karena selama ini mereka menilai tidak memiliki persoalan dalam menjalankan tugas, namun tiba-tiba kontraknya tidak diperpanjang.
Dampak dari keputusan tersebut juga memunculkan tekanan psikologis bagi sebagian guru.
Baca juga: Ketua PGRI Angkat Bicara Belasan Guru PPPK Sakit Pasca Kontrak Tak Diperpanjang
Bahkan, tercatat sekitar 11 guru dilaporkan jatuh sakit akibat tekanan mental yang dialami.
Ketua PGRI Kabupaten Tuban, Witono, mengatakan, selain bersurat kepada pemerintah daerah, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Tuban.
Ia menjelaskan, kepala sekolah sebagai atasan langsung guru PPPK telah menjalankan tanggung jawabnya dengan menerbitkan surat keterangan.
Surat tersebut berisi penjelasan bahwa guru yang bersangkutan memiliki penilaian dan kinerja yang baik selama bertugas.
“Kepala sekolah sudah mempertanggungjawabkan dengan membuat surat keterangan. Itu sebagai bentuk penjelasan bahwa yang bersangkutan memiliki penilaian dan kinerja yang baik,” ujar Witono.
Baca juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Cukup, Regita Tambah Pemasukan Lewat Les Murah & Jualan Jajan Pasar
Tidak Ada Laporan Serius
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
guru PPPK di Kabupaten Tuban
Fien Roekmini Koesnawangsih
Tuban
PGRI Tuban
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Penampakan Gedung Baru Sekolah Rakyat Jombang, Diklaim Bisa Tampung 1.000 Siswa |
|
|---|
| Harga LPG 3 Kilogram di Kepulauan Sumenep Meroket, Pasokan Disebut Mulai Seret |
|
|---|
| Detik-detik Heroiknya Personel Damkar Ponorogo yang Berjibaku Padamkan Kebakaran, Ada yang Terluka |
|
|---|
| Daftar Rumah Sakit Rujukan Hantavirus yang Disiapkan Kemenkes, Jawa Timur di Mana? |
|
|---|
| Niat Cari Kenalan di Media Sosial, Wanita Asal Jombang Malah Apes, Motor Hilang di Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-ASN-tuban-ilustrasi-Aparatur-Sipil-Negara-tuban-ikuti-upacara-pemkab-Tuban.jpg)