Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap saat Asyik Bersihkan Pipet Kaca

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu siap edar saat menangkap pengedar.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network
PENGEDAR - Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus peredaran sabu di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Polisi mengamankan 27 paket sabu siap edar dari tangan tersangka. 

Ringkasan Berita:
  1. Pengedar sabu S (41) diamankan Satresnarkoba Polres Tuban.
  2. Penangkapan di rumah tersangka, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.
  3. Polisi sita 27 paket sabu 12 gram, tersangka terancam 20 tahun penjara.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pengedar sabu berinisial S (41) tak berkutik saat dirinya ditangkap polisi.

Dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Polisi menangkap S yang merupakan warga Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (21/1/2026).

S tak berkutik saat petugas mengamankan dirinya di rumahnya yang berada di Desa Gesing. 

Baca juga: 4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Peredaran Narkoba, Sabu 8,4 Gram Disita

Saat petugas datang untuk melakukan penangkapan, tersangka diketahui tengah asik membersihkan pipet kaca yang biasa digunakannya untuk menghisap sabu.

Pipet kaca adalah kaca berbentuk tabung kecil biasanya digunakan untuk menyedot atau memindahkan cairan untuk kegiatan kimia dan medis.

Namun, dalam konteks ini, pipet kaca sering disalahgunakan sebagai alat hisap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah S. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama lima hari.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 klip plastik berisi sabu siap edar. Jika ditotal, berat keseluruhan sabu tersebut mencapai sekitar 12 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya mengedarkan sabu kepada orang-orang yang telah dikenalnya melalui komunitas grup WhatsApp.

“Kami mengamankan 27 klip plastik sabu yang rencananya akan diperjualbelikan kepada para pembeli,” imbuhnya

Untuk paket sabu seharga Rp200 ribu, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved