Jatim Terpopuler: Reaksi Santai Bupati Jember Digugat Wabup - Tembok Pengaman Bengawan Solo Jebol

Sejumlah berita menarik terangkum dalam viral terpopuler. Reaksi santai Bupati Jember Fawait digugat oleh Wakil Bupati Jember Rp25 Miliar

Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network
Jatim Terpopuler Sabtu 24 Janurari 2025: Reaksi Santai Bupati Jember Digugat Wabup - Tembok Pengaman Bengawan Solo Jebol 

Ringkasan Berita:
  • Reaksi santai Bupati Jember Fawait digugat oleh Wakil Bupati Jember Rp25 Miliar.
  • Tembok Pelindung di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro senilai Rp40 Miliar Hancur, usianya baru setahun.
  • 3 Kecamatan di Bangkalan Madura gelap gulita Kabel Jaringan PLN terbakar.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berikut rangkuman Berita terpopuler di Jawa Timur yang disorot di Tribun Jatim pada Sabtu 24 Januari 2026.

Sejumlah berita menarik terangkum dalam viral terpopuler.

Reaksi santai Bupati Jember Fawait digugat oleh Wakil Bupati Jember Rp25 Miliar.

Tembok Pelindung di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro senilai Rp40 Miliar Hancur, usianya baru setahun.

3 Kecamatan di Bangkalan Madura gelap gulita Kabel Jaringan PLN terbakar.

Baca juga: Jatim Terpopuler: WNA Kamboja Diduga Jadi Korban Kekerasan - Rumah Kadis PUPR Kota Madiun Digeledah

Berikut Berita Selengkapnya : 

Bupati Jember Fawait Tanggapi santai gugatan dari Wabup Jember senilai Rp25 Miliar

Perseteruan Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto dan Bupati Jember Muhammad Fawait makin meruncing, sehingga menarik perhatian publik.

Hal tersebut setalah Wabup Djoko melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember, agar Bupati Fawait membayar Rp 25 miliar, satu diantaranya tentang biaya operasional yang dikeluarkan Djoko saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Fawait mengaku hingga kini masih menunggu surat gugatan resmi itu, sambil menonton drama korea (drakor) dan drama china (dracin).

Tanggapan Gus Fawait: Tunggu Surat Sambil Nonton Dracin

"Sambil menunggu surat resminya, saya tak nonton drakor atau dracin," ujarnya sambil tersenyum usia lantik pejabat fungsional di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Alasan Sebenarnya Wabup Jember Gugat Bupati Rp 25,5 Miliar: Kerugiannya Nyata

Fawait bicara sedikit soal tersebut , sebab dia mengaku hingga kini belum menerima surat resmi gugatan yang dilayangkan di PN Jember.

"Saya belum mendapatkan surat, saya baru mendengar di media," kata pria yang akrab disapa Gus Fawait ini.

Sementara itu, Wabup Jember Djoko Susanto mengatakan bahwa Maslah ini berawal dari gugatan perdata dari Agus Mashudi alias Agus MM, yang meminta pengadilan membatalkan kesepakatan bersamanya dengan Fawait dihadapan notaris pada 21 November 2024.

"Dalam gugatan itu, saya ditempatkan sebagai tergugat. Sementara Fawait selaku ditempatkan pada turut tergugat. Iku kan tidak lazim karena tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai," tanggapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved