Kepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka
Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Perizinan, DPRD Ingatkan Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif mengaku prihatin atas kasus dugaan pungli yang menyeret Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jatim
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono ditahan Kejati Jatim terkait dugaan pungli perizinan tambang.
- Dua staf turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni pejabat bidang pertambangan dan tim kerja air tanah.
- DPRD Jatim meminta proses hukum dihormati, namun pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif mengaku prihatin atas kasus dugaan pungli perizinan tambang yang menyeret nama Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Meski begitu, dewan meminta agar kasus ini tidak mengganggu pelayanan di dinas tersebut.
“Tentu kita prihatin dan kita harus hormati proses hukum ini,” kata Khusnul Arif saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Sebagai informasi, Aris bersama dua orang stafnya ditangkap Penyidik Asisten Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jatim lantaran diduga terlibat kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) perizinan sektor pertambangan di Jawa Timur.
Dua orang staf Kadis ESDM Jatim tersebut yakni Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS kemudian Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H. Khusnul Arif mengaku prihatin atas kasus ini, terlebih Dinas ESDM adalah mitra Komisi D.
Baca juga: Breaking News: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Tersangka Pungli Izin Tambang
Khusnul Arif yang merupakan politisi NasDem ini meminta agar kejadian semacam ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang ke depan.
Lebih jauh, Ia juga meminta agar saat penanganan kasus ini berlangsung, pelayanan di Dinas ESDM Jatim tidak boleh terganggu.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ketiga orang ini merupakan hasil penyelidikan senyap yang dilakukan pihaknya.
Baca juga: Terbongkar Modus Pungli ESDM Jatim, Izin Dipersulit Jika Tak Bayar, Setoran Capai Rp200 Juta
Hal tersebut didasarkan pada laporan masyarakat atau para pemohon perizinan yang merasa diperas oleh para oknum tersebut. Sehingga, ketiga tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.
Dan, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami penyidik juga melakukan tindakan penahanan. Agar penyidikannya lebih mudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya," ujarnya di Kantor Kejati Jatim, pada Jumat (17/4/2026).
Menurut Wagiyo, penyidik menemukan adanya indikasi permainan dan penyimpangan mekanisme perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
| Soroti Kasus Pungli ESDM Jatim, DPRD Minta Perizinan Tak Dipermainkan: Ini Jadi Warning |
|
|---|
| Terbongkar Modus Pungli ESDM Jatim, Izin Dipersulit Jika Tak Bayar, Setoran Capai Rp200 Juta |
|
|---|
| Jejak Moncer Karir & Jabatan Prestisius Aris Mukiyono Sebelum Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang |
|
|---|
| Tanggapan Gubernur Khofifah Soal Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang |
|
|---|
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Pungli Izin Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sosok-Wakil-Ketua-Komisi-D-DPRD-Jatim-Khusnul-Arif.jpg)