Berita Ngawi

Berusaha Kabur Saat Diamankan, Maling Motor di Ngawi Akhirnya Ditembak Polisi

Tersangka Curanmor inisial IR,asal Bandar Lampung terpaksa berjalan meringis kesakitan saat dibawa petugas, ke Mapolres Ngawi.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
BARANG BUKTI - Wakapolrez Ngawi Kompol Rizki Santoso menunjukkan barang bukti kasus curanmor, di Mapolres Ngawi, Senin (2/2/2026). Pelaku terpaksa diberi timah panas lantaran berusaha kabur saat diamankan pada Jumat (30/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Tersangka pencurian motor IR (dari Bandar Lampung) ditangkap di Ngawi kurang dari 24 jam setelah mencuri Yamaha Mio Soul milik Ilham Riyo Saputro di Kelurahan Ketanggi, Jumat (30/1/2026).
  • IR sempat melawan saat pengembangan, sehingga salah satu kakinya terkena tembakan peringatan dan mendapat perawatan; pelaku mengaku membuang plat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Geneng.

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Tersangka Curanmor inisial IR,asal Bandar Lampung terpaksa berjalan meringis kesakitan saat dibawa petugas, ke Mapolres Ngawi.

Salah satu kakinya, mendapatkan perawatan usai terkena timah panas, lantaran melakukan perlawanan ketika diamankan Satreskrim Polres Ngawi.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan, kasus tindak pidana tersebut dialami Ilham Riyo Saputro, di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jumat (30/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar. Korban mendengar suara pintu diketuk dan sempat melihat wajah seorang laki-laki yang mengintip dari jendela.

Baca juga: Mayoritas Beraksi Dini Hari, 17 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Jombang

“Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Sekitar 10 menit berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, 1 unit Yamaha Mio Soul warna hijau Nopol AE 2274 LR, yang sebelumnya diparkir di halaman rumah raib,” jelas Kompol Rizki, Senin (2/2/2026).

Dirinya menambahkan, pengungkapan kasus diselesaikan dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo.

“Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Tersangka juga mengaku telah membuang plat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi,” imbuhnya.

IR sempat berusaha melarikan diri, saat dilakukan pengembangan dan pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 lembar STNK, 1 lembar fotokopi BPKB, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, serta 1 buah kunci almari yang digunakan pelaku untuk menyalakan sepeda motor tersebut,” paparnya

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kompol Rizki.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved