Pemkab Lumajang Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tetap 32,5 Jam per Pekan

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalami penyesuaian selama Ramadan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PENYESUAIAN - Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji saat memimpin apel para ASN dalam HUT Korpri Desember lalu. Memasuki bulan ramadan, jam kerja ASN di Lumajang alami penyesuaian.  
Ringkasan Berita:
  • Jam kerja ASN Lumajang selama Ramadan 1447 H ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
  • Pengaturan berbeda untuk instansi lima hari dan enam hari kerja.
  • Presensi digital melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan, dan SKJ tetap dihitung sebagai jam kerja.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan kebijakan tersebut agar jajaranya dapat beribadah secara khusyu tanpa mengganggu pelayanan publik.

Lewat Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tertanggal 10 Februari 2026 jam kerja selama R
ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan BBM di Lumajang: Oknum Pegawai DLH Diperiksa Polda Jatim, Begini Respons Bupati

Pengaturan Lima dan Enam Hari Kerja

“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” beber Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (12/2/2025).

Agus menambahkan, penerapan teknis jam kerja diselaraskan dengan sistem yang berlaku di masing-masing perangkat daerah. 

Instansi dengan pola lima hari kerja dan enam hari kerja memiliki pengaturan waktu yang berbeda. 

Baca juga: Meriahnya Tradisi Megengan di Jombang untuk Sambut Ramadan 2026, Warga Ikut Serbu Grebeg Apem

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–11.00 WIB. Adapun instansi dengan enam hari kerja tetap beroperasi sampai Sabtu dengan durasi yang sudah disesuaikan.

Khusus sektor pendidikan, pengaturan jam kerja bagi Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan mempertimbangkan kelangsungan proses belajar mengajar agar tetap efektif selama Ramadan.

Presensi Digital dan Disiplin Tetap Berlaku

Soal pengawasan Pemkab Lumajang tetap memberlakukan presensi digital melalui aplikasi SiPERLU. Agus menegaskan bahwa aspek disiplin tetap menjadi perhatian utama meski terdapat penyesuaian waktu kerja.

“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap dihitung sebagai bagian dari jam kerja. Hanya saja, pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah agar lebih fleksibel.

“Pelaksanaan SKJ tetap menjadi bagian dari upaya menjaga kebugaran ASN, hanya saja pelaksanaannya disesuaikan agar lebih fleksibel dan efisien,” tandas Agus. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved