Berita Lamongan

ASN Lamongan Girang, Jam Kerjanya Dipotong 5 Jam Per Minggu Selama Bulan Ramadan 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Tribun Kaltar
Ilustrasi artikel jam kerja ASN di Lamongan dipotong selama Ramadan 2026 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan menetapkan pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H agar pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih leluasa tanpa mengganggu pelayanan publik.
  • Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu (di luar istirahat), dengan jam masuk pukul 08.00 serta durasi istirahat 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit (Jumat).

 


 
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kebijakan tersebut membuat durasi kerja ASN dipangkas dibanding hari biasa dan mengacu pada ketentuan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Lamongan, Sugeng Widodo, Minggu (15/2/2026) siang.

Baca juga: Pensiunan ASN Pemkab Kini Jadi Tersangka Kasus Penendangan Kucing

Disebutkan, secara umum, aturan nasional menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, dengan jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat serta waktu istirahat 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit pada Jumat.

Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang mengatur total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi lebih singkat dibanding hari biasa.

" Meski demikian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamongan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan," katanya.

Pemangkasan jam kerja dilakukan dengan pengaturan waktu masuk, pulang, serta durasi istirahat yang disesuaikan selama Ramadan.

Langkah ini juga bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung suasana kerja yang kondusif selama bulan ibadah.

Pemkab Lamongan menegaskan, meski jam kerja berkurang, disiplin dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Kebijakan pemangkasan jam kerja selama Ramadan juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, bahkan disebutkan pengurangan durasi kerja ASN dapat mencapai sekitar lima jam per minggu selama bulan puasa.


Dengan adanya pengaturan ini, Pemkab Lamongan tetap memastikan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski jam kerja ASN lebih singkat selama Ramadan.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap maksimal sepanjang Ramadan di Lamongan.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved