DPRD Jatim Buka Suara soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Nasib Guru Honorer

DPRD Jatim mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kepastian nasib guru honorer pasca keluarnya SE

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim saat ditemui di Gedung DPRD Jatim usai rapat paripurna, Jumat (22/8/2025). Suli Daim mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kepastian nasib guru honorer pasca keluarnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Jawa Timur mengapresiasi penegasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa guru honorer atau non-ASN tidak dilarang mengajar pada 2027, melainkan hanya dilakukan penataan status melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im, menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan karena banyak daerah di Jawa Timur masih kekurangan guru dan bergantung pada tenaga honorer.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kepastian nasib guru honorer pasca keluarnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). 

Belakangan ini, SE tersebut memang terjadi pro kontra. Terbaru, pemerintah memastikan bahwa guru non-ASN atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027 sebagaimana wacana yang sebelumnya berkembang. Kepastian tersebut lantas mendapat apresiasi dari DPRD Jatim

Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da'im mengatakan, penjelasan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para guru honorer. Suli pun berharap agar seluruh pihak memahami secara utuh SE Mendikdasmen tersebut. 

"Ini bukan kebijakan penghentian guru honorer, melainkan bentuk penataan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas dalam mengelola guru non-ASN,” kata Anggota Komisi E Suli Da'im saat dikonfirmasi kepada Tribun Jatim.com, Selasa (19/5/2026). 

Baca juga: PNM Apresiasi Guru Honorer SDK Wukur yang Setia Mengabdi di Pelosok Kabupaten Sikka

Suli Da’im menilai pemerintah pusat sedang berupaya menghadirkan keseimbangan antara penataan ASN secara nasional dan keberlangsungan layanan pendidikan di daerah. Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah guru honorer akan dihapus total pada 2027.

"Faktanya, pemerintah tetap memberikan ruang agar guru non-ASN tetap mengajar selama masih dibutuhkan sekolah dan daerah,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini. 

Tak ada yang ragu, bahwa keberadaan guru non-ASN selama ini memiliki kontribusi besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Pemahaman ini juga diamini oleh Suli Da'im. 

Ia memberi contoh sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Kabupaten Ngawi yang mengalami kekurangan ratusan guru. Serta daerah lain yang masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer dan guru relawan. Sehingga, guru non ASN memiliki peran besar. 

“Karena itu, kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan perhatian terhadap aspek keberlanjutan pendidikan,” ucap legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX meliputi Ponorogo, Ngawi, Magetan, Trenggalek dan Pacitan ini. 

Disisi lain, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tersebut juga dinilai memberikan kepastian administratif bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN yang telah terdata.

Sehingga, dinas pendidikan memiliki dasar hukum dalam menjaga stabilitas layanan pendidikan sembari menunggu proses penataan ASN berjalan lebih terstruktur melalui mekanisme PPPK maupun redistribusi guru. Ini penting agar guru non-ASN tidak terus berada dalam ketidakpastian psikologis. 

Namun, Suli Da’im meminta pemerintah daerah tidak sekadar melihat guru non-ASN dari aspek administrasi semata, melainkan juga menghargai dedikasi mereka selama bertahun-tahun membantu sekolah. Ini mengingat banyak guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dengan kesejahteraan terbatas. 

Sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan, kepastian kerja, dan penghargaan atas pengabdian mereka. Lebih jauh, Ia pun mendorong pemerintah pusat terus mempercepat penataan guru melalui formasi PPPK pendidikan secara bertahap agar persoalan guru honorer tidak terus berulang setiap tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved