Berita Lamongan

Tilang Elektronik ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Lamongan, Puluhan Pengendara Terjaring

Penerapan sistem tilang elektronik melalui perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld resmi mulai dijalankan di wilayah Kabupaten

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
ETLE HANDHELD - Polres Lamongan mengoperasikan perangkat ETLE handheld saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sejak mulai diterapkan, sebanyak 70 pelanggar telah terekam dan ditindak melalui sistem tilang elektronik tersebut, Kamis (30/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Penerapan tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement handheld di Lamongan telah menindak 70 pelanggar sejak mulai diberlakukan hingga akhir April 2026.
  • Sistem ini memungkinkan petugas merekam pelanggaran tanpa menghentikan pengendara, dengan dua mekanisme: patroli (tanpa henti) dan verifikasi langsung di tempat.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Penerapan sistem tilang elektronik melalui perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld resmi mulai dijalankan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Sejak awal diberlakukan hingga Rabu (29/4/2026), tercatat sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah ditindak menggunakan sistem tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak ETLE handheld mulai dioperasikan di lapangan. Puluhan pelanggar itu telah terekam dan diproses melalui sistem tilang elektronik berbasis perangkat portabel.

“Sudah ada 70 penindakan ETLE handheld yang terkirim. Ini terhitung sejak mulai diberlakukan,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi SURYA, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Pelajar di Malang Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan Modus Tilang, Handphone Dirampas

Dikatakan,  ETLE handheld merupakan inovasi penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan memanfaatkan perangkat mobile yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan. 

Berbeda dengan sistem tilang konvensional, perangkat ini memungkinkan petugas merekam pelanggaran tanpa harus menghentikan pengendara secara manual.

Menurutnya, penerapan teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, sistem ini juga dinilai dapat menekan angka pelanggaran di jalan raya sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pengguna jalan.

“Dengan alat ini, pelanggaran bisa langsung direkam dan diproses. Harapannya masyarakat semakin tertib, sehingga angka pelanggaran dapat ditekan,” katanya.

Lebih lanjut, Hamzaid menuturkan bahwa penggunaan ETLE handheld menjadi bagian dari upaya modernisasi Polri dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. 

Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kamera khusus yang terintegrasi dengan sistem pusat untuk memotret setiap pelanggaran.

Ia merinci, terdapat dua mekanisme utama dalam penindakan menggunakan ETLE handheld. Pertama, mekanisme tanpa henti atau patroli, di mana petugas merekam pelanggaran saat berkeliling.

Data pelanggaran tersebut kemudian diproses dan surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data STNK.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved