Jam Kerja ASN di Lamongan Dipotong Lima Jam per Minggu selama Bulan Ramadan 1447 H
Aturan nasional menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Alga W
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H mengalami penyesuaian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memberi kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 H di Malang Raya Tidak Diadakan di Kota Batu, Kemenag: Terpisah
"Kebijakan tersebut membuat durasi kerja ASN dipangkas dibanding hari biasa dan mengacu pada ketentuan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Lamongan, Sugeng Widodo, Minggu (15/2/2026) siang.
Disebutkan, secara umum, aturan nasional menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Dengan jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat serta waktu istirahat 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit pada Jumat.
Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang mengatur total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi lebih singkat dibanding hari biasa.
"Meski demikian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamongan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan," katanya.
Pemangkasan jam kerja dilakukan dengan pengaturan waktu masuk, pulang, serta durasi istirahat yang disesuaikan selama bulan Ramadan.
Langkah ini juga bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung suasana kerja yang kondusif selama bulan suci.
Pemkab Lamongan menegaskan, meski jam kerja berkurang, disiplin dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Kebijakan pemangkasan jam kerja selama Ramadan juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia,
Bahkan disebutkan, pengurangan durasi kerja ASN dapat mencapai sekitar lima jam per minggu selama bulan puasa.
Dengan adanya pengaturan ini, Pemkab Lamongan tetap memastikan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski jam kerja ASN lebih singkat selama Ramadan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap maksimal sepanjang bulan Ramadan di Lamongan.
| Selamatkan Musim Tanam Kedua: Bupati Lamongan Minta Pompanisasi Kali Lamong untuk Wilayah Selatan |
|
|---|
| Lamongan Jadi Tuan Rumah Pertemuan Dharmayukti Karini Jatim, Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata |
|
|---|
| Sukses Tekan Stunting Jadi 6,9 Persen, Lamongan Jadi Tujuan Study Banding Daerah Lain |
|
|---|
| Program JAMULA 2026: Pemkab Lamongan Kucurkan Rp50 Miliar untuk Muluskan 55 Ruas Jalan |
|
|---|
| Efisiensi Besar-besaran, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas dan Batasi Operasional Lift |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kominfo-Pemkab-Lamongan-Sugeng-Widodo.jpg)