Kabar Gembira, ASN Ponorogo Dapat Diskon Jam Kerja Selama Ramadan 2026, ini Rinciannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapatkan diskon jam kerja selama bulan suci Ramadan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
DISKON JAM KERJA - ASN Pemkab Ponorogo saat apel di depan Pendopo Agung, Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, beberapa waktu lalu. ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo mendapatkan diskon jam kerja selama bulan suci Ramadan 

Ringkasan Berita:
  • Dasar Aturan: Perpres No. 21 Tahun 2023 dan SE Sekretaris Daerah Ponorogo.
  • Total Jam Kerja: 32,5 jam per minggu (berkurang dari normalnya 37,5 jam).
  • Besaran Diskon: Pemotongan 1 jam kerja per hari.

Laporan Wartawan Tribunjatim Network, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapatkan diskon jam kerja selama bulan suci Ramadan.

Hal itu sesuai dengan surat dari Sekretariat Daerah bernomor 800.1.6.2/KH/126/405.25/2026 

Isinya adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bersama ini disampaikan pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadhan Tahun 2026 bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, sebagai berikut:

Baca juga: Pantauan Hilal Ramadan 1447 H di Ponorogo, Posisi Hilal Minus 1 Derajat dan Tidak Terlihat

Potong Satu Jam Setiap Hari

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WB s.d. 14.45 WB:

b. Hari Jumat : Pukul 07.30 \MB s.d. 1 1.00 WIB;

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :

a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WB s.d. 13.30 WB:

b. Hari Jumat

: Pukul 07.30 WB s.d. I 1.00 WB;

: Pukul 07.30 WB s.d. 12.30 WB:

c. Hari Sabtu

3. Jumlah jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,5 (tiga puluh dua koma lima) jam per minggu.

“Pengurangan jam kerja dilakukan dengan memotong satu jam setiap hari kerja,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Denik Silvia Kusuma Putri, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Aksi Penipuan Modus Tagihan Snack di Ponorogo, Pengusaha Konter Jadi Korban, Rp 5 Juta Raib

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved