Ramadan 2026

Besaran THR dan Tukin ASN Tulungagung 2026, Guru Dapat Nominal Lebih Tinggi

Pemkab Tulungagung menyiapkan anggaran Rp 54,5 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim Network/David Yohanes
THR 2026 - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Dwi Hari Subagyo, mengatakan Pemkab Tulungagung telah menyiapkan anggaran Rp 54,5 miliar untuk gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. THR ini akan dicarikan menjelang libur bersama Idul Fitri 2026, bersama Tunjangan Kinerja, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Tulungagung menyiapkan anggaran Rp 54,5 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 ini.
  • THR diberikan kepada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebelum libur bersama Idul Fitri 2026.
  • Besaran THR yang diterima dihitung 1 kali gaji penuh.

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah menyiapkan anggaran Rp 54,5 miliar untuk gaji ke-14 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 ini.

THR akan diberikan kepada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebelum libur bersama Idul Fitri 2026.

Selain itu ada tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp11 miliar yang akan dicairkan untuk PNS dan PPPK.

“Cuti bersama kan tanggal 18 Maret. Sebelum itu sudah dicairkan,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.

Dwi Hari merinci, ada 7.144 PNS, 3.113 PPPK, dan 5.400 PPPK Paruh Waktu yang akan menerima THR ini.  

Baca juga: Sosok dan Profil Gatut Sunu Wibowo, Pengusaha Toko Bangunan yang Kini Menjabat Bupati Tulungagung

Baca juga: Menelusuri Sejarah Perjalanan Tulungagung, Daerah Berusia Lebih dari Delapan Abad di Jawa Timur

Besaran THR ASN Pemkab Tulungagung

Besaran THR yang diterima ini dihitung 1 kali gaji penuh.

Selain para pegawai Pemkab Tulungagung, seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung juga menerima THR.

“Khusus untuk Tukin, hanya PNS dan PPPK yang dapat. PPPK Paruh Waktu tidak dapat,” tegasnya.

Khusus untuk guru, besaran THR yang akan diterima akan lebih besar.

Mereka akan mendapat tambahan transfer THR dari pemerintah pusat.

Dwi Hari mengungkap, besaran dana transfer dari pusat untuk THR guru ini sekitar Rp 40 juta.

“Kami akan melakukan pergeseran anggaran, agar THR guru yang dari pusat ini bisa dicairkan,” paparnya.

Untuk tukin, besaran setiap pegawai akan ditentukan golongan, pangkat, dan masa kerja.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved