Berita Jatim
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim, Ada 7.000 Kuota, Lihat Rute Lengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program Mudik Gratis Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Selain melayani keberangkatan jalur mudik darat dan kapal laut, Gubernur Khofifah juga menyiapkan fasilitas mudik motor gratis kepada masyarakat. Harapannya, agar masyarakat tidak perlu mengendarai sepeda motor jarak jauh saat Lebaran.
Gubernur Khofifah menyebut, Dishub Prov Jatim akan melayani pengiriman motor ke enam daerah tujuan, meliputi Banyuwangi, Jember, Tulungagung, Trenggalek, Madiun dan Ponorogo.
Keberangkatan mudik motor dijadwalkan pada 18 Maret 2026, dengan pendaftaran langsung melalui operator pada 8 Maret 2026 hingga kuota terpenuhi.
Dikarenakan terbatasnya kuota, Gubernur Khofifah mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program Mudik Gratis ini dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman pendaftaran Bus mudikgratis.dishub.jatimprov. go.id dan Kapal Laut sipentol.dishub.jatimprov.go. id
“Mari masyarakat memanfaatkan program Mudik Gratis ini, karena kuota terbatas, Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar agar dapat menikmati fasilitas mudik gratis dari Pemprov Jawa Timur,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Sindikat Curanmor Bersenjata Bom Bondet Ditangkap Polda Jatim, Pelaku Ganti Nomor Rangka-Mesin |
|
|---|
| Peringati Hari Posyandu Nasional, Gubernur Khofifah Ingatkan Peran Penting Posyandu Berbasis 6 SPM |
|
|---|
| Penyelundupan Ratusan Butir Metadon di Area Branggang Digagalkan Petugas Lapas Blitar |
|
|---|
| DPRD Jatim Desak Agar Pelayanan Kesehatan Terus Optimal untuk Kelompok Rentan di Surabaya |
|
|---|
| Ribuan Penikmat Gowes Sepeda Gunung Uji Adrenalin di Jalur Situbondo, Tempuh Jarak 12 Kilometer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/gubernur-khofifah-minta-perusahaan-di-jatim-wajib-bayar-thr.jpg)