Ramadan 2026

Apakah Bergosip Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Apakah bergosip saat puasa bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan hukum ghibah dalam Islam dan dampaknya terhadap pahala ibadah Ramadan.

Penulis: Regha Ayunda Bella | Editor: Mujib Anwar
via palu.tribunnews.com
HUKUM BERGOSIP SAAT PUASA - Ilustrasi, Ghibah alias bergosip adalah membicarakan aib orang lain. Hal ini sangat diharamkan bagi seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Ringkasan Berita:
  • Ghibah adalah menyebutkan keburukan orang lain yang jika didengar akan membuatnya tidak senang, dan hukumnya haram dalam Islam.
  • Bergosip saat berpuasa tidak membatalkan puasa secara fikih, namun dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
  • Islam mengajarkan umatnya menjaga lisan saat puasa agar ibadah tidak hanya sah, tetapi juga bernilai dan membawa ketakwaan.

 

TRIBUNJATIM.COM – Bulan Ramadan menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, termasuk menjaga lisan dan perilaku sehari-hari.

Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga mengajarkan pengendalian diri dari berbagai perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah, salah satunya ghibah atau bergosip.

Di masyarakat, bergosip kerap dianggap sebagai hal biasa dalam percakapan sehari-hari.

Padahal dalam ajaran Islam, ghibah termasuk perbuatan tercela yang dilarang.

Lantas bagaimana hukum ghibah saat berpuasa? Apakah perbuatan tersebut membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahala ibadah? Berikut penjelasannya.

Pengertian Ghibah dalam Islam

Ghibah secara bahasa berarti menyebutkan keburukan seseorang yang jika ia mendengarnya maka ia akan merasa tidak senang.

Berdasarkan kesepakatan ulama, ghibah hukumnya haram karena termasuk perbuatan yang menyakiti orang lain dengan membuka aibnya.

Bahkan dalam ajaran Islam, ghibah diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah meninggal, sebuah gambaran yang menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.

Ghibah juga tidak hanya terjadi melalui lisan, tetapi dapat dilakukan melalui tulisan atau komentar di media sosial yang berisi sindiran maupun pembicaraan negatif tentang orang lain.

Baca juga: Hukum Wudhu saat Masih Pakai Skincare atau Make Up, Sah atau Tidak?

Hukum Bergosip saat Puasa

Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, menjelaskan bahwa puasa memiliki dua aspek, yakni puasa secara fisik dan puasa secara spiritual.

Puasa secara fisik berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah puasa menurut hukum fikih. Sementara puasa secara spiritual berkaitan dengan pahala dan nilai ibadah yang diperoleh.

Menurut Suciyani, seseorang yang melakukan ghibah saat berpuasa memang tidak membatalkan puasanya, namun perbuatan tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved