Berita Jatim
Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Atlet Kickboxing, DPRD Jatim: Dukung Proses Hukum
Dugaan pelecehan terhadap Atlet oleh Pelatih Kickboxing Jawa Timur mendapat perhatian serius dari DPRD Jatim.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- DPRD Jawa Timur mengecam dugaan pelecehan seksual terhadap atlet kickboxing perempuan berinisial VA yang diduga dilakukan oleh pelatih berinisial WPC (44). Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mendukung penuh proses hukum agar kasus diusut transparan dan korban mendapat keadilan.
- Polisi telah menetapkan WPC sebagai tersangka dan menahannya. Kasus ditangani Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dugaan pelecehan terhadap Atlet oleh Pelatih Kickboxing Jawa Timur mendapat perhatian serius dari DPRD Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mendukung penuh pihak kepolisian yang saat ini menangani kasus tersebut agar dugaan pelecehan ini dapat diusut tuntas.
Suli memberikan dukungan karena ia mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap atlet baik fisik, psikis maupun seksual harus dikecam. Sebab hal tersebut mencederai nilai-nilai sportivitas, kemanusiaan dan martabat dunia olahraga.
Sebagai informasi, korban berinisial VA yang merupakan atlet perempuan dan kerap mengikuti turnamen internasional menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pelatih cabor kickboxing berinisial WPC (44). Pelaku saat ini telah diringkus oleh Polda Jatim.
"Mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian agar kasus ini diusut secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi korban," kata Suli kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Korban Pelecehan Kejar Pelaku dan Teriak Minta Tolong hingga Gang Sempit, Warga Tak Menggubris
Ketua Umum IKA Umsura turut mendesak agar perlindungan maksimal bagi korban dilakukan. Termasuk pendampingan psikologis, hukum dan jaminan keberlanjutan karier atlet. Tujuannya, agar korban tidak mengalami tekanan atau intimidasi dalam proses penanganan perkara.
Suli juga mendesak agar KONI Jawa Timur, Dispora Provinsi Jawa Timur, serta Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan atlet, termasuk pengawasan terhadap pelatih dan mekanisme perlindungan atlet. Kasus ini harus jadi momentum perbaikan.
"Mendorong penerapan kode etik yang ketat bagi pelatih dan official olahraga, serta membangun sistem pengaduan yang aman dan terpercaya bagi para atlet apabila terjadi pelanggaran," jelas Suli yang juga Mantan Ketua Umum PWPM Jatim ini.
Lebih jauh, Suli menegaskan bahwa Komisi E DPRD Jatim akan melakukan fungsi pengawasan melalui pemanggilan pihak-pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani secara serius sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Olahraga harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bermartabat bagi para atlet untuk berprestasi. Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam dunia olahraga tidak dapat ditoleransi," tegas Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim tersebut.
DITANGANI KEPOLISIAN
Sebelumnya diberitakan, pelatih cabang olahraga kickboxing WPC (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan. WPC pun terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
| Sindikat Curanmor Bersenjata Bom Bondet Ditangkap Polda Jatim, Pelaku Ganti Nomor Rangka-Mesin |
|
|---|
| Peringati Hari Posyandu Nasional, Gubernur Khofifah Ingatkan Peran Penting Posyandu Berbasis 6 SPM |
|
|---|
| Penyelundupan Ratusan Butir Metadon di Area Branggang Digagalkan Petugas Lapas Blitar |
|
|---|
| DPRD Jatim Desak Agar Pelayanan Kesehatan Terus Optimal untuk Kelompok Rentan di Surabaya |
|
|---|
| Ribuan Penikmat Gowes Sepeda Gunung Uji Adrenalin di Jalur Situbondo, Tempuh Jarak 12 Kilometer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/suli-daim-ketua-ika-um-soal-kematian-affan.jpg)