Lebaran 2026

Remisi Lebaran 2026, Sebanyak 4 Warga Binaan Rutan Ponorogo Langsung Bebas

Dari ratusan narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo yang diberikan remisi,  empat diantaranya langsung bebas

Tayang:
Istimewa
REMISI - Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho saat memberikan remisi kepada Narapidana yang mendapatkan potongan tahanan di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Minggu (22/3/2026). Ratusan Narapidana Rutan Kelas IIB mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.  
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 103 narapidana Rutan Ponorogo menerima remisi Idul Fitri. 
  • Empat narapidana langsung bebas usai menerima remisi
  • Remisi diberikan bagi napi yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebanyak 103 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/2026 M. 

Dari ratusan narapidana yang diberikan remisi,  empat diantaranya langsung bebas. 

“Ada yang langsung bebas memang,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, Minggu (22/3/2026),

Dia menjelaskan bahwa penyerahan remisi dilakukan sesaat setelah shalat idul fitri pada Sabtu (21/3/2026). Mereka yang langsung bebas berkemas kemudian dijemput keluarga.

Baca juga: Remisi Lebaran, Ratusan Warga Binaan Lapas Tuban Dapat Pengurangan Hukuman, 5 Langsung Bebas

103 Narapidana Terima Remisi Lebaran

Dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 99 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I), sedangkan 4 narapidana menerima Remisi Khusus II (RK II), dengan 1 orang di antaranya masih menjalani subsider.

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi 15 hari sebanyak 45 narapidana, 1 bulan sebanyak 49 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 8 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 1 narapidana.

Baca juga: Rutan Kelas IIB Ponorogo Usulkan 111 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Buat 6 Koruptor

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya.

Agung menjelaskan bahwa syarat mendapa remisi adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman 6 bulan. Selain itu juga berkelakuan baik,

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Empat Narapidana Langsung Bebas

Disisi lain, sebanyak 4 narapidana dinyatakan bebas dan dikeluarkan dari Rutan Ponorogo. Tiga di antaranya bebas karena masa pidananya telah habis, yaitu A.A., S.B.H., dan F.P.T. Ketiganya merupakan penerima Remisi Khusus Idul Fitri.

Sementara itu, satu narapidana lainnya, S.B.T., memperoleh pembebasan melalui program Cuti Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-605.PK.05.03 Tahun 2026.

“Dengan adanya pembebasan tersebut, jumlah penghuni Rutan Ponorogo berkurang dari 236 orang menjadi 232 orang,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved