Lebaran 2026
Remisi Lebaran 2026, Sebanyak 4 Warga Binaan Rutan Ponorogo Langsung Bebas
Dari ratusan narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo yang diberikan remisi, empat diantaranya langsung bebas
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 103 narapidana Rutan Ponorogo menerima remisi Idul Fitri.
- Empat narapidana langsung bebas usai menerima remisi.
- Remisi diberikan bagi napi yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebanyak 103 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Dari ratusan narapidana yang diberikan remisi, empat diantaranya langsung bebas.
“Ada yang langsung bebas memang,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, Minggu (22/3/2026),
Dia menjelaskan bahwa penyerahan remisi dilakukan sesaat setelah shalat idul fitri pada Sabtu (21/3/2026). Mereka yang langsung bebas berkemas kemudian dijemput keluarga.
Baca juga: Remisi Lebaran, Ratusan Warga Binaan Lapas Tuban Dapat Pengurangan Hukuman, 5 Langsung Bebas
103 Narapidana Terima Remisi Lebaran
Dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 99 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I), sedangkan 4 narapidana menerima Remisi Khusus II (RK II), dengan 1 orang di antaranya masih menjalani subsider.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi 15 hari sebanyak 45 narapidana, 1 bulan sebanyak 49 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 8 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 1 narapidana.
Baca juga: Rutan Kelas IIB Ponorogo Usulkan 111 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Buat 6 Koruptor
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya.
Agung menjelaskan bahwa syarat mendapa remisi adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman 6 bulan. Selain itu juga berkelakuan baik,
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Empat Narapidana Langsung Bebas
Disisi lain, sebanyak 4 narapidana dinyatakan bebas dan dikeluarkan dari Rutan Ponorogo. Tiga di antaranya bebas karena masa pidananya telah habis, yaitu A.A., S.B.H., dan F.P.T. Ketiganya merupakan penerima Remisi Khusus Idul Fitri.
Sementara itu, satu narapidana lainnya, S.B.T., memperoleh pembebasan melalui program Cuti Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-605.PK.05.03 Tahun 2026.
“Dengan adanya pembebasan tersebut, jumlah penghuni Rutan Ponorogo berkurang dari 236 orang menjadi 232 orang,” pungkasnya.
Rutan Kelas IIB Ponorogo
remisi
Idulfitri
narapidana
berita Ponorogo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Penumpang Angkutan Lebaran di Bandara Banyuwangi Tumbuh 5 Persen, Penerbangan Naik 44 Persen |
|
|---|
| Sejarah Bulan Syawal Menjadi Waktu yang Dianjurkan untuk Menikah, Sempat Dianggap Tabu |
|
|---|
| Kemacetan di Ketapang Semakin Panjang, Mencapai 15 KM, Terbentang di Jalur Situbondo-Banyuwangi |
|
|---|
| Libur Lebaran 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata Keluarga dan Religi di Lamongan, WBL Jadi Favorit |
|
|---|
| Arus Balik Masih Tinggi, 434 Ribu Penumpang Padati Stasiun Kediri hingga Madiun Selama Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Remisi-wbp-rutan-ponorogo.jpg)