Lebaran 2026

Ratusan Warga Binaan Lapas Bondowoso Dapat Resmi Idulfitri 1447 H, 4 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 264 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso mendaptkan remisi khusus hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
REMISI - Kalapas Bondowoso, Nunus Ananto saat menyerahkan remisi bagi salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat lebaran idulfitri 1447 hijriah, pada 20 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 264 warga binaan di Lapas Kelas IIB Bondowoso menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan 4 orang langsung bebas.
  • Remisi terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana) dan Remisi Khusus II (langsung bebas), dengan besaran bervariasi mulai 15 hari hingga beberapa bulan.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Sinca Arie Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sebanyak 264 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso mendaptkan remisi khusus hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

4 orang di antaranya bebas langsung. Penyerahan secara langsung disampaikan oleh Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta petugas saat lebaran, Sabtu (21/3/2026) kemarin. 

Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri," ujarnya dikonfirmasi Minggu (22/3/2026).

Ia menerangkan, remisi khusus Idulfitri tahun ini diberikan kepada sejumlah warga binaan yang telah memenuhi syarat, dengan rincian terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana) dan Remisi Khusus II (langsung bebas pada hari raya).

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Remisi Idulfitri 1447 H, Kalapas: Bentuk Penghargaan

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan warga binaan.

"Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJati.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved