Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada PHK PPPK Meski Ada Batas Belanja Pegawai

Pemprov Jatim memastikan tidak akan memberhentikan PPPK meski ada aturan UU HKPD, belanja pegawai saat ini berada di angka 29 persen

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
MASIH AMAN - Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menengaskan tidak akan melakukan pemberhentian PPPK dalam penerapan UU HKPD, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan belanja pegawai Pemprov Jatim masih aman di bawah 30 persen, tepatnya di angka 29 persen.  

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Jatim memastikan tidak akan memberhentikan PPPK meski ada aturan UU HKPD.
  • Belanja pegawai saat ini berada di angka 29 persen, masih di bawah batas 30 persen.
  • Sekitar 2.500 ASN akan pensiun pada 2026, membuka ruang pengelolaan formasi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan melakukan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

“Jadi tidak perlu khawatir, dalam penerapan UU HKPD ini Pemprov Jatim sudah taat aturan. Belanja pegawai kita sudah di bawah 30 persen, tepatnya berada di angka 29 persen,” tegas Indah, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemprov Jatim secara konsisten melakukan pengendalian belanja pegawai melalui perencanaan yang matang, khususnya dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Pemugaran Sayap Barat Gedung Grahadi Pasca Kebakaran 2025

Belanja Pegawai Dikendalikan Ketat

Setiap tahun, BKD Jatim melakukan perhitungan yang ketat sebelum mengajukan pembukaan formasi baru. Perhitungan tersebut mencakup jumlah pegawai yang akan pensiun, pindah tugas, hingga yang meninggal dunia.

“Makanya kita sangat teliti dalam pengajuan formasi. Kita selalu berhitung berapa ASN yang pensiun di tahun berjalan sebelum mengusulkan formasi baru. Itu pun tidak selalu bisa dipenuhi seratus persen,” ujarnya.

Pada tahun 2026, tercatat sekitar 2.500 ASN Pemprov Jatim akan memasuki masa purna tugas. Angka tersebut belum termasuk pegawai yang mutasi maupun yang meninggal dunia.

Baca juga: Risiko di Balik Kebijakan soal WFH ASN Pemprov Jatim, Masih Ada Pro dan Kontra

“Maka tahun ini kita juga sudah diminta menghitung kebutuhan CPNS. Formasi akan kita hitung secara rinci dan teliti agar belanja pegawai tetap terjaga di bawah 30 persen,” imbuhnya.

Dalam proses tersebut, BKD Jatim juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan kesesuaian dengan kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, Pemprov Jatim juga menerapkan kebijakan selektif terhadap mutasi pegawai dari luar daerah. Khususnya untuk wilayah penyangga Surabaya seperti Sidoarjo dan Gresik, permohonan mutasi cenderung dibatasi.

“Untuk daerah lingkar Surabaya seperti Sidoarjo dan Gresik, umumnya tidak kami setujui karena tidak ada kendala transportasi. Jadi tidak mendesak untuk pindah,” jelasnya.

Selektif Terima Mutasi Pegawai

Tak hanya itu, BKD Jatim juga menetapkan sejumlah syarat ketat bagi pegawai yang ingin pindah ke Jawa Timur, di antaranya batas usia maksimal 40 tahun serta pangkat tidak lebih dari golongan III/c.

“Kalau tidak benar-benar urgen, maka tidak akan kami pertimbangkan. Semua ini demi menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran,” tegasnya.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 44 ribu orang, terdiri dari 23 ribu PPPK penuh waktu dan 21 ribu PPPK paruh waktu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved