Breaking News

Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada PHK PPPK Meski Ada Batas Belanja Pegawai

Pemprov Jatim memastikan tidak akan memberhentikan PPPK meski ada aturan UU HKPD, belanja pegawai saat ini berada di angka 29 persen

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
MASIH AMAN - Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menengaskan tidak akan melakukan pemberhentian PPPK dalam penerapan UU HKPD, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan belanja pegawai Pemprov Jatim masih aman di bawah 30 persen, tepatnya di angka 29 persen.  

Indah mengakui, skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu merupakan salah satu strategi untuk menjaga fleksibilitas anggaran belanja pegawai.

“Skema ini memang menjadi salah satu cara untuk mengelola belanja pegawai agar tetap aman dan sesuai ketentuan. Karena itu semua proses rekrutmen pegawai kita haruskan melalui BKD agar bisa dimonitor secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sebagaimana ramai diberitakan, sejumlah pemerintah provinsi dan juga kabupaten kota sedang merencanakan untuk melakukan pemberhentian pegawai PPPK guna menyesuaikan aturan UU HKPD. Dengan alasan anggaran belanja pegawai lebih dari 30 persen. Seperti yang terjadi salah satunya di provinsi NTT. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved