Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada PHK PPPK Meski Ada Batas Belanja Pegawai
Pemprov Jatim memastikan tidak akan memberhentikan PPPK meski ada aturan UU HKPD, belanja pegawai saat ini berada di angka 29 persen
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
MASIH AMAN - Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menengaskan tidak akan melakukan pemberhentian PPPK dalam penerapan UU HKPD, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan belanja pegawai Pemprov Jatim masih aman di bawah 30 persen, tepatnya di angka 29 persen.
Indah mengakui, skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu merupakan salah satu strategi untuk menjaga fleksibilitas anggaran belanja pegawai.
“Skema ini memang menjadi salah satu cara untuk mengelola belanja pegawai agar tetap aman dan sesuai ketentuan. Karena itu semua proses rekrutmen pegawai kita haruskan melalui BKD agar bisa dimonitor secara menyeluruh,” pungkasnya.
Sebagaimana ramai diberitakan, sejumlah pemerintah provinsi dan juga kabupaten kota sedang merencanakan untuk melakukan pemberhentian pegawai PPPK guna menyesuaikan aturan UU HKPD. Dengan alasan anggaran belanja pegawai lebih dari 30 persen. Seperti yang terjadi salah satunya di provinsi NTT.
Tags
Pemprov Jatim
PPPK
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
BKD
berita jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Baca Juga
| Naiknya Harga LPG Non-Subsidi Bikin Masyarakat Menjerit, Sektor Perhotelan di Kediri Kena Dampak |
|
|---|
| Massa Lempari Sampah, Geram usai Gubernur Kaltim Rudy Masud Pakai Rp 25 Miliar untuk Renovasi |
|
|---|
| Rumah Kos Bandar Narkoba Mojokerto Digerebek, Pelaku Ngaku Dapat Barang Haram dari Madura |
|
|---|
| Gerakan Tanpa Gawai 2 Jam di Surabaya Didorong Jadi Budaya, Ada Jam Belajar dan Ngaji di Balai RW |
|
|---|
| Ratusan PPPK Paruh Waktu Tuban Jalani Uji Kompetensi, Kinerja 3 Bulan Terus Dievaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-bkd-jatim-soal-isu-pemberhentian-pppk.jpg)