Pemkab Lamongan Terapkan WFH Tiap Hari Jumat, Pelayanan Tetap Jalan

Pemkab Lamongan menerapkan WFH setiap Jumat mulai 3 April 2026, WFH hanya berlaku bagi ASN non-pelayanan langsung kepada masyarakat

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
SAMPAIKAN WFH - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menyampaikan kebijakan kerja kedinasan ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemkab Lamongan bersamaan dengan pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan di halaman Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Lamongan menerapkan WFH setiap Jumat mulai 3 April 2026.
  • WFH hanya berlaku bagi ASN non-pelayanan langsung kepada masyarakat.
  • Kebijakan ini bagian dari efisiensi energi dan transformasi budaya kerja ASN.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 3 April 2026.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemkab Lamongan.

Dan Pemkab Lamongan memberlakukan WFH setiap hari Jumat yang akan dimulai Jumat (3/4/2026).

Kebijakan ini berbeda hari dengan Pemprov Jatim yang memberlakukan WFH pada setiap hari Rabu.

WFH Bersifat Selektif

Bupati Lamongan,  Yuhronur Efendi mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

WHF setiap Jumat itu disampaikan Yuhronur Efendi, saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan di halaman Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Cara Pemprov Jatim Terapkan WFH Terhadap ASN Bikin Pemkab Bangkalan Bingung: Apa Harus Sama?

"Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)," kata Kaji Yes.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Lamongan akan menerapkan pola kerja Work From Home secara selektif setiap hari Jumat.

WFH hanya diberlakukan bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak menangani tugas administratif tertentu.

Sementara perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Baca juga: 2.758 Calon Jemaah Haji Lamongan Ikuti Manasik, Terbanyak Kedua di Jatim

Ia menegaskan, kebijakan WFH dan WFO bukan berarti mengurangi beban kerja ASN.

"Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen," tegasnya.

Selain penyesuaian pola kerja, seluruh perangkat daerah juga diminta melakukan penghematan biaya operasional kantor.

Penghematan dilakukan melalui penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved