Pemkab Lamongan Terapkan WFH Tiap Hari Jumat, Pelayanan Tetap Jalan

Pemkab Lamongan menerapkan WFH setiap Jumat mulai 3 April 2026, WFH hanya berlaku bagi ASN non-pelayanan langsung kepada masyarakat

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
SAMPAIKAN WFH - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menyampaikan kebijakan kerja kedinasan ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemkab Lamongan bersamaan dengan pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan di halaman Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026) 

Pemkab Lamongan juga akan membatasi penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan atau AC, lift, hingga kendaraan dinas.

Tak hanya itu, perjalanan dinas ASN juga dikurangi hingga 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi yang terjadi di berbagai negara.

Meski demikian, pelaksanaan WFH akan tetap dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja serta kebutuhan organisasi.

Setiap perangkat daerah diwajibkan mendata pegawai yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi pelaksanaan tugasnya.

Data tersebut selanjutnya direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan.

"Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved