Komisi Disabilitas Jadi Fokus Raperda Baru DPRD Jatim
Provinsi Jawa Timur didorong untuk memiliki lembaga khusus guna pendampingan penyandang disabilitas, berupa Komisi Disabilitas.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Raperda ini merupakan pembaruan dari regulasi disabilitas yang disahkan pada 2016.
- Komisi Disabilitas Daerah akan memantau implementasi layanan serta keterlibatan BUMD dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
- DPRD Jatim menargetkan Raperda selesai dibahas dan disahkan pada tahun 2026.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jatim melalui Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan akses layanan bagi kaum disabilitas di provinsi ini.
Lembaga tersebut didorong melalui Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang kini digodok oleh DPRD Jatim.
Raperda tentang disabilitas ini digodok oleh Komisi E. Raperda ini sebagai pembaruan dari regulasi serupa yang sebelumnya disahkan pada 2016.
"Ada beberapa hal yang kita soroti menjadi penguat perda nanti," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Anggota Komisi D DPRD Jatim Soroti Infrastruktur ke Tempat Wisata di Situbondo
Peran Komisi Disabilitas Daerah
Komisi Disabilitas Daerah ini menjadi satu diantara aspek penting yang didorong melalui Raperda ini. Tujuannya, memantau perkembangan dan implementasi regulasi tersebut. Misalnya, bagaimana akses pelayanan di masyarakat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan kaum disabilitas.
Komisi Disabilitas Daerah ini nantinya juga bisa memantau apakah perhatian kepada kaum disabilitas telah optimal. Ini mengingat dalam undang-undang diatur bahwa BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total karyawan yang ada.
Baca juga: DPRD Jatim Segera Proses PAW Hasanuddin Usai Putusan Inkrah Kasus Hibah Jatim
Jairi menilai pembentukan komisi ini bukan tidak mungkin, lantaran beberapa provinsi lain telah memiliki lembaga ini. Misalnya di Yogyakarta, Jakarta dan NTB.
"Makanya kita perlu sebagai penguat agar perda ini langsung bisa implementasi di dalam masalah," jelas politisi Partai Golkar ini.
Mengenai teknis, DPRD masih mencari contoh dari provinsi lain yang telah memiliki Komisi Disabilitas. Sekilas komisi ini akan setara misalnya dengan Komisi Penyiaran Indonesia maupun komisi lain. Komisi Disabilitas akan menampung dari berbagai komunitas disabilitas. Sehingga, Perda ini bisa efektif.
Target Rampung
Lebih jauh, Jairi mengungkapkan bahwa Raperda yang menjadi inisiatif dewan ini telah mulai dibahas sejak sekitar 7 bulan lalu. Sejumlah pihak telah dimintai pandangan, baik akademisi maupun pegiat yang konsen terhadap kaum disabilitas. "Semoga tahun ini bisa selesai," ucap Jairi.
DPRD Jatim
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
berita jatim
Komisi E DPRD Jatim
disabilitas
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Jukir Pasar Dipecat setelah Patok Tarif Parkir Kelebihan Rp 1000, Dishub akan Pasang Spanduk |
|
|---|
| Pabrik Melamin Raksasa Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Capai Rp10 Triliun Lebih |
|
|---|
| Lebaran Haji 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri dan Muhammadiyah |
|
|---|
| Bupati Madiun Terapkan WFH ASN Setiap Jumat: Eselon 2 dan 3 Tetap Wajib Masuk Kantor |
|
|---|
| Viral Perubahan Fisik Purbaya Yudhi Sadewa Lebih Kurus, Turun 9 Kg Sejak Jadi Menkeu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/komisi-e-dprd-jatim-soal-komisi-disabilitas.jpg)