Kepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka

Buntut Kasus Pungli Kadis ESDM Jatim, Gubernur Khofifah Minta ASN Berbenah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau keras seluruh jajaran ASN Pemprov Jatim untuk menjaga integritas,

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau keras seluruh jajaran ASN Pemprov Jatim untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Khofifah Indar Parawansa mengingatkan ASN Pemprov Jatim untuk menjaga integritas pasca kasus dugaan pungli di Dinas ESDM.
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim dan pejabat terkait.
  • Modus pungli dilakukan dengan memperlambat perizinan tambang dan air tanah, dengan permintaan uang hingga Rp200 juta.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau keras seluruh jajaran ASN Pemprov Jatim untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ia sampaikan pasca Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, berserta dua orang yang lain yaitu Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H ditetapkan tersangka dugaan korupsi pungutan lian perizinan tambang dan air tanah oleh Kejati Jatim.

Khofifah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Breaking News: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Tersangka Pungli Izin Tambang

Adanya kasus ini menjadi pelajaran dan refleksi bersama bagi tubuh Pemprov Jatim agar menegakkan aturan dan integritas menjadi pilar dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. 

“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM dengan tujuan memperlambat proses perizinan. 

Modus yang dilakukan yaitu jika pemohon tidak memberikan pengutan maka izin tidak akan dikeluarkan.

Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah. 

Baca juga: Aris Mukiyono Tersangka Pungli Perizinan, Khofifah Tunjuk Aftabuddin Jadi Plt Kadis ESDM Jatim

Pungli dilakukan untuk mempercepat perizinan dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin tambang.

Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. 

Sebelumnya Kejati juga melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved