Berita Ponorogo
Sidang Suap dan Gratifikasi, Eksepsi Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko Tidak Dikabulkan
Teka-teki Eksepsi Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dalam sidang suap dan gratifikasi diterima atau ditolak terjawab.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam perkara suap dan gratifikasi, sehingga persidangan tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
- Majelis hakim menilai seluruh materi eksepsi masuk ke pokok perkara dan berkaitan dengan pembuktian, sehingga tidak dapat diputus pada tahap awal persidangan.
- Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, sementara pihak kuasa hukum tetap menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Teka-teki Eksepsi Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dalam sidang suap dan gratifikasi diterima atau ditolak terjawab.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tak mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh pihak Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko. Keputusan itu disampaikan saat putusan sela, Jumat (24/4/2026).
“Iya putusan selanya, eksepsi kami tidak diterima oleh majelis hakim,” ungkap Indra Priangkasa, Ketua Tim Penasihat Hukum Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko, Jumat sore.
Dia menjelaskan bahwa dengan tidak diterimanya eksepsi sikapnya adalah nanti akan disampaikan bersama dengan putusan perkara.
“Kemudian sikap kami bersamaan dengan putusan perkara saja,” terang Indra saat dikonfirmasi Tribunjatim.com melalui sambungan telepon.
Indra menegaskan sekalipun eksepsi tidak diterima, namun dirinya sudah ikut membangun opini di persidangan.
“Bahwa majelis hakim mempunyai pembanding terhadap dakwaan dari penuntut umum,” terang Indra.
Dia berharap eksepsi yang dibacakan pada Jumat (17/4/2026) lalu menjadi pedoman majelis hakim. Sehingga tidak hanya dakwaan saja sebagai pedoman.
“Tapi huga eksepsi yang nanti dibuktikan ditahap pembuktian dan keterangan saksi. Setidaknya itu sih mbak,” papar Indra.
Ketika ditanya apa alasan majelis hakim? Dia mengaku bahwa keterangan majelis hakim, memandang bahwa 6 poin materi eksepsi masuk dalam pokok perkara.
“Memandang 6 poin materi eksepsi masuk wilayah pokok perkara. Artinya menyinggung masalah pembuktian,” pungkas Indra.
Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi pada Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, Eksepsi dibacakan oleh Indra Priangkasa yang merupakan ketua tim Penasihat hukum Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko.
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko
Ponorogo
TribunJatim.com
Berita Ponorogo hari ini
| Isi Daya Baterai Ponsel, Wanita di Ponorogo Malah Kehilangan Nyawa, Sempat Ada Teriakan |
|
|---|
| Jembatan Antar-Desa di Ponorogo Ambrol, Akses Terputus, Siswa Sekolah Harus Memutar Hingga 5 Km |
|
|---|
| Jeritan Warga Ponorogo Pengguna LPG Non Subsidi Saat Harga Meroket: Ugal-ugalan |
|
|---|
| Update Eksepsi Sugiri Sancoko, Minta Hakim Batalkan Dakwaan, Bebaskan Terdakwa dan Pulihkan Hak |
|
|---|
| Ban Kempes lalu Oleng, Isuzu Traga Muat Buah Tabrak Pagar Rumah Warga di Ponorogo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/DITOLAK-Bupati-Ponorogo-non-aktif-Sugiri-Sancoko-menjalani-sidang-dengan.jpg)