Berita Lamongan
Tilang Elektronik ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Lamongan, Puluhan Pengendara Terjaring
Penerapan sistem tilang elektronik melalui perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld resmi mulai dijalankan di wilayah Kabupaten
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Penerapan tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement handheld di Lamongan telah menindak 70 pelanggar sejak mulai diberlakukan hingga akhir April 2026.
- Sistem ini memungkinkan petugas merekam pelanggaran tanpa menghentikan pengendara, dengan dua mekanisme: patroli (tanpa henti) dan verifikasi langsung di tempat.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Penerapan sistem tilang elektronik melalui perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld resmi mulai dijalankan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Sejak awal diberlakukan hingga Rabu (29/4/2026), tercatat sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah ditindak menggunakan sistem tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak ETLE handheld mulai dioperasikan di lapangan. Puluhan pelanggar itu telah terekam dan diproses melalui sistem tilang elektronik berbasis perangkat portabel.
“Sudah ada 70 penindakan ETLE handheld yang terkirim. Ini terhitung sejak mulai diberlakukan,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi SURYA, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pelajar di Malang Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan Modus Tilang, Handphone Dirampas
Dikatakan, ETLE handheld merupakan inovasi penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan memanfaatkan perangkat mobile yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan.
Berbeda dengan sistem tilang konvensional, perangkat ini memungkinkan petugas merekam pelanggaran tanpa harus menghentikan pengendara secara manual.
Menurutnya, penerapan teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, sistem ini juga dinilai dapat menekan angka pelanggaran di jalan raya sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pengguna jalan.
“Dengan alat ini, pelanggaran bisa langsung direkam dan diproses. Harapannya masyarakat semakin tertib, sehingga angka pelanggaran dapat ditekan,” katanya.
Lebih lanjut, Hamzaid menuturkan bahwa penggunaan ETLE handheld menjadi bagian dari upaya modernisasi Polri dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kamera khusus yang terintegrasi dengan sistem pusat untuk memotret setiap pelanggaran.
Ia merinci, terdapat dua mekanisme utama dalam penindakan menggunakan ETLE handheld. Pertama, mekanisme tanpa henti atau patroli, di mana petugas merekam pelanggaran saat berkeliling.
Data pelanggaran tersebut kemudian diproses dan surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data STNK.
Sementara mekanisme kedua adalah verifikasi di tempat. Dalam metode ini, petugas dapat menghentikan pelanggar, memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, serta mencetak bukti pelanggaran secara langsung di lokasi.
“Dua mekanisme ini kami terapkan agar penindakan lebih fleksibel dan tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga melanggar rambu dan marka jalan.
Hamzaid menambahkan, salah satu keunggulan ETLE handheld adalah validitas bukti yang tinggi karena didukung dokumentasi berupa foto digital yang langsung terhubung dengan sistem pusat.
Selain itu, sistem ini juga dinilai lebih transparan karena meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat mengurangi potensi praktik pungutan liar.
Tak hanya itu, proses penindakan juga menjadi lebih efektif dan efisien karena seluruh data pelanggaran dapat langsung masuk ke dalam sistem tanpa melalui proses manual yang berbelit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selain untuk menghindari sanksi tilang elektronik, hal ini juga demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Jembatan di Sambeng Lamongan Rusak dan Sudah 2 Tahun Membahayakan, Warga dan Polisi Turun Tangan |
|
|---|
| Sosok Pak Purnomo, Polisi Hobby Bersedekah, Penyayang ODGJ, Kini Bergelar Magister Hukum |
|
|---|
| Jaringan Pencuri Motor di 25 TKP Dibongkar Polres Lamongan, Tiga Pelaku Masih Jadi Buronan |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Kecelakaan Pajero vs Motor di Simpang 4 Jalan Lingkar Utara Dinoyo Lamongan |
|
|---|
| Hendak Bersihkan Rumput, Lansia 73 Tahun Malah Ditemukan Meninggal di Tambak Lamongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ETLE-HANDHELD-Polres-Lamongan-mengoperasikan-perangkat-ETLE-handheld.jpg)