Breaking News

Modus Ganti Tabung, Komplotan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Raup Rp19 Juta per Bulan

Petugas berhasil terbongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi di Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/M Taufik
OPLOSAN - Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari sebuah rumah yang digunakan mengoplos elpiji di Sidoarjo, Senin (4/5/2026). Sindikat pelaku mengoplos elpiji bersubsidi untuk dijual dengan tarif nonsubsidi. 

Pengoplosan elpiji tersebut telah berlangsung sejak 2022.

Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg, dengan setiap penyuntikan, mereka untung Rp80.000.

Perhitungannya, modal tiga elpiji 3 kg sekitar Rp80 ribu, kemudian dijual seharga Rp160 ribu per satu tabung 12 kg. 

Dalam penyidikan, terungkap bahwa para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp19.200.000 per bulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved