Modus Ganti Tabung, Komplotan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Raup Rp19 Juta per Bulan
Petugas berhasil terbongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi di Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Pengoplosan elpiji tersebut telah berlangsung sejak 2022.
Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg, dengan setiap penyuntikan, mereka untung Rp80.000.
Perhitungannya, modal tiga elpiji 3 kg sekitar Rp80 ribu, kemudian dijual seharga Rp160 ribu per satu tabung 12 kg.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.
Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp19.200.000 per bulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.
Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
| Program Sabuk Kamtibmas Digelar, Polresta Sidoarjo Gandeng Ormas Jaga Kondusifitas |
|
|---|
| Kecamatan Waru Jadi Tangkapan Narkoba Terbanyak di Sidoarjo, Bandar dari Pamekasan dan Banyuwangi |
|
|---|
| 136 Personel Polresta Sidoarjo Basah-Basahan Rayakan Kenaikan Pangkat |
|
|---|
| Pengamanan Malam Tahun Baru di Sidoarjo, 1.125 Personel Gabungan Dikerahkan |
|
|---|
| Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Kuras ATM Korban Rp135 Juta, Manfaatkan Waktu Istirahat di Rest Area |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sindikat-pelaku-mengoplos-elpiji-bersubsidi-untuk-dijual-dengan-tarif-non-subsidi.jpg)