Wacana Guru Honorer Akan Dihapus di Tahun 2027, DPRD Jatim Bakal Panggil Dinas Pendidikan
Komisi E DPRD Jawa Timur berencana memanggil Dinas Pendidikan Jawa Timur pekan depan guna membahas nasib guru honorer di sekolah negeri
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Komisi E DPRD Jatim akan memanggil Dinas Pendidikan dan BKD pekan depan.
- Rapat membahas dampak penghapusan status guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.
- DPRD Jatim menilai peran guru honorer masih sangat dibutuhkan di banyak sekolah.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi E DPRD Jawa Timur berencana memanggil Dinas Pendidikan Jawa Timur pekan depan guna membahas nasib guru honorer di sekolah negeri.
Hal ini dilakukan guna membahas nasib para guru honorer di Jawa Timur, seiring dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
SE tersebut mengatur penghapusan status guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027. Sejauh ini, kebijakan tersebut memicu pro kontra lantaran menimbulkan kebingungan serta berbagai pihak mempertanyakan tentang bagaimana nasib guru honorer.
Baca juga: Gubernur Khofifah Dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Tegaskan Penghargaan Bukan Target Utama
DPRD Ingin Dapat Penjelasan Lengkap
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti terkait latarbelakang munculnya SE tersebut.
Namun, pihaknya akan mempelajari bersama dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sejumlah pihak terkait.
"Kami akan undang Dinas Pendidikan nanti di minggu depan supaya persoalan ini bisa segera kita mendapatkan keterangan yang pasti. Tapi tidak cukup hanya Dinas Pendidikan pasti dengan BKD," kata Untari saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Guru Honorer Dinilai Masih Sangat Dibutuhkan
Menurut Untari, peran guru honorer sangat besar sekali. Terlebih dari berbagai kunjungan yang dilakukan Komisi E sejauh ini, banyak sekolah yang belum tercukupi jumlah ASN tersebut.
Sehingga, Pemprov perlu melakukan mitigasi sejak awal tentang SE ini.
Rapat dengan dinas, nantinya akan dilakukan pendalaman mengenai nasib mereka pasca SE tersebut. Termasuk juga akan mengetahui berapa jumlah pasti guru honorer di Jawa Timur.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Terancam Larangan Mengajar 2027, DPRD Jatim Desak Pemerintah Beri Kepastian
Sehingga, bisa dilakukan advokasi terkait persoalan apa yang terjadi.
"Makanya nanti kami akan raker dengan Dinas Pendidikan dan BKD untuk melihat persoalan ini agar kemudian kami secara pasti tahu," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah pusat berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
| Gubernur Khofifah Dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Tegaskan Penghargaan Bukan Target Utama |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Unta Viral Peternakan Mojokerto hingga Harga Sapi Kurban Naik Rp4 Juta |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Dinas Peternakan Jatim Terjunkan Ribuan Petugas Awasi Hewan Kurban |
|
|---|
| BPBD Jatim Bentuk Desa Tangguh Bencana di 38 Kabupaten/Kota, Hadapi Ancaman Bencana Alam |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Sosok Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat hingga Modus Guru Lecehkan Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dprd-jatim-soal-guru-honorer.jpg)