Motif Klasik Penyiraman Air Keras Penjual Tempe di Pacitan, Soal Perselingkuhan dan Utang

Motif penyiraman air keras pada Eko Susanto si penjual tempe di Pacitan terungkap. Ini setelah 2 pelaku ditangkap polisi.

Tayang:
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
PRESRILIS - Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar (tengah) bersama Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan (kiri) dan Wakapolres Pacitan, Kompol M Mukhid saat press rilis di Mapolres Pacitan. Pelaku penyiraman air keras terhadap Eko Susanto, penjual tempe di Pacitan pada Rabu (13/5/2026) tertangkap. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka: Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26) – Ayah dan Anak.
  • Korban: Eko Susanto, penjual tempe asal Desa Pagerrejo.
  • Motif: Dendam akibat perselingkuhan istri pelaku dengan korban dan masalah hutang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Motif penyiraman air keras pada Eko Susanto si penjual tempe di Pacitan terungkap. 

Ini setelah 2 pelaku ditangkap polisi.

Pelaku adalah Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26). Keduanya warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. Keduanya merupakan ayah dan anak.

“Motifnya asmara. Istri pelaku Suyitno diduga selingkuh dengan Eko (korban). Jadi dendam begitu Suyitno,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (21/5/2026)

Baca juga: Terkuak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Tempe di Pacitan, Polisi Ciduk Ayah dan Anak

Motif: Perselingkuhan dan Hutang

Hasil penyidikan pelaku Sayitno dan Ridho berboncengan dengan menggunakan sepera motor Honda Vario. Karena sudah menyusun rencana, keduanya menggunakan penutup kepala hingga mantel agar tidak ketahuan

“Keduanya berangkat menuju rumah Eko. Tetapi ditengah jalan berpapasan Eko yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya tersangka putar balik dan mengejar korban,” terangnya:

Sampai di lokasi, pelakumenghentikan korban dengan cara memanggil korban “PAK MANDEK ENEK TITIPAN” ( PAK BERHENTI INI ADA TITIPAN ).

“Korban Eko turun dari sepeda motor. Pelaku langsung menyiramkan cairan hydrogen peroxide (H2O2)/cairan untuk mentralkan air tambak udang yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Motif pelaku, kata dia,  melukai korban Eko adalah dendam pribadi. Lantaran korban Eko berselingkuh dengan istri pelaku Sayitno. Ditambah korban tidak membayar hutangnya,” urainya.

Tuduhan Sayitno bukan tanpa sebab. Lantaran pada Juni-Juli 2025 lalu pelaku Sayitno curiga terhadap istrinya sering main handphone dengan sembunyi-sembunyi.

Baca juga: Citra Pengusaha Pacitan Pernah Utangi Sugiri Sancoko untuk Kampanye, Bantah Terlibat Kasus TPPU

“September 2025 korban menanyai istrinya sengan nada keras dan istrinya mengakui telah berselingkuh dengan korban Eko,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Seorang penjual tempe di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan diduga air keras oleh orang tak dikenal (OTK) saat hendak mengambil dagangan ke Pasar Ngadirojo di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim, Rabu (13/5/2026) pagi.

Korban bernama Eko Susanto, warga Dusun Plugon, Desa Pagerrejo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. Korban mengalami luka pada bagian mata, telinga, dan dada usai disiram cairan yang diduga air keras oleh dua pria tak dikenal di jalan pinggir sawah wilayah Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved