DPR Ingatkan Ancaman AI terhadap Dunia Kerja, Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Adaptif
DPR menilai revisi UU Ketenagakerjaan harus mengantisipasi dampak AI dan otomatisasi terhadap dunia kerja.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- DPR menilai revisi UU Ketenagakerjaan harus mengantisipasi dampak AI dan otomatisasi terhadap dunia kerja.
- Pekerja dinilai perlu mendapat perlindungan dari penggunaan algoritma yang menentukan penilaian kinerja dan pendapatan.
- Regulasi ketenagakerjaan masa depan harus mencakup pekerja platform digital, pekerja lepas, dan pekerja jarak jauh.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus dirancang dengan perspektif jangka panjang untuk menghadapi dampak perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Menurut Pulung, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus pada persoalan hubungan industrial saat ini, tetapi juga harus mampu melindungi pekerja dari dampak transformasi digital, otomatisasi, dan penggunaan AI yang kian masif dalam dunia usaha.
“Perkembangan AI harus menjadi salah satu landasan dalam pembahasan revisi Undang-Undang,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: PR Besar setelah Prabowo Minta Bahasa Prancis Diajarkan di Sekolah, Anggota DPR Pertanyakan Guru
AI Harus Jadi Pertimbangan dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
Pulung menyatakan bahwa, Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan dengan membuat regulasi yang hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi gagal mengantisipasi realitas dunia kerja masa depan.
"Disrupsi teknologi harus menjadi pertimbangan penting ketika kita membahas regulasi ketenagakerjaan. Jangan sampai aturan yang kita buat hari ini cepat usang," ujar Pulung.
Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lahir pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu pada kehadiran fisik pekerja di perusahaan.
Sementara UU Cipta Kerja hadir dengan fokus meningkatkan fleksibilitas pasar kerja dan mendorong investasi. Namun keduanya dibangun dengan asumsi bahwa teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu produksi yang menggantikan tenaga fisik manusia.
"Yang sedang terjadi sekarang berbeda. AI tidak hanya menggantikan otot manusia, tetapi juga menggantikan kognitif. Perubahan ini jauh lebih besar dibandingkan gelombang otomatisasi sebelumnya," tegasnya.
AI Dinilai Mengubah Paradigma Dunia Kerja
Karena itu, Pulung menilai paradigma perlindungan tenaga kerja juga harus berubah. Negara tidak cukup hanya melindungi pekerjaan yang ada saat ini, tetapi harus melindungi pekerja dari perubahan teknologi.
"Teknologi boleh berkembang, tetapi manusia tidak boleh ditinggalkan. Jika perusahaan memperoleh manfaat dari efisiensi teknologi, maka pekerja juga harus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan," katanya.
Pulung juga menyoroti meningkatnya penggunaan algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja. Saat ini, penugasan pekerjaan, pengukuran produktivitas, hingga pemberian insentif semakin banyak ditentukan oleh sistem digital dan algoritma.
Persoalannya, algoritma sering kali bekerja seperti kotak hitam yang tidak dapat dipahami oleh pekerja yang terdampak. Akibatnya, pekerja dapat menerima penilaian buruk, kehilangan insentif, bahkan menghadapi sanksi tanpa mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan sistem.
"Keputusan menentukan nasib manusia tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mesin, “ ujarnya.
Pulung berpandangan pekerja berhak memperoleh transparansi atas penggunaan algoritma yang memengaruhi pekerjaan mereka. Ketika teknologi digunakan untuk menilai kinerja, menentukan pendapatan, atau memberikan sanksi, pekerja harus memiliki hak untuk mengetahui alasan dan mekanisme yang mendasarinya.
“Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk-bentuk hubungan kerja baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi saat ini,” urainya.
Pekerja platform digital, pengemudi online, pekerja lepas digital, hingga pekerja jarak jauh kini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional, tetapi masih menghadapi berbagai ketidakpastian perlindungan hukum.
"Hubungan kerja masa depan tidak lagi sesederhana perintah, pekerjaan, dan upah. Dalam banyak kasus, perintah kerja bisa datang dari algoritma. Persoalannya adalah ketika pengendali algoritma tidak mengakui sebagai pemberi kerja untuk terbebas dari tanggung jawab," jelasnya.
Karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan perlu dirancang dengan perspektif yang lebih luas dan jangka panjang. Tidak hanya menjawab persoalan hubungan industrial saat ini, tetapi juga mengantisipasi perubahan yang dibawa oleh AI, otomatisasi, ekonomi platform, dan transformasi digital yang terus berkembang.
Pulung menegaskan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan masa depan harus melibatkan berbagai disiplin ilmu, termasuk pakar teknologi, kecerdasan buatan, sains data, ekonomi digital, dan kajian masa depan agar Indonesia memiliki regulasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.
"Yang kita perlukan bukan sekadar memperbaiki pasal demi pasal, tetapi memahami arah perubahan dunia kerja secara menyeluruh. Regulasi bukan hanya melindungi pekerja hari ini, tetapi juga memproteksi pekerja masa depan," pungkasnya.
AI (artificial intelligence)
Pulung Agustanto
DPR RI
berita Ponorogo terbaru
berita Ponorogo hari ini
berita Jatim terbaru
berita Jatim hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
| Chord Gitar In Another Life I Would Make You Stay, Katy Perry - The One That Got Away |
|
|---|
| Lirik Lagu Suddenly - I.O.I Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia dan Inggris: Oh, Gapjagi |
|
|---|
| Pertamina Pastikan Stok Biosolar Aman Buntut Antrean Truk Mengular di SPBU Tuban |
|
|---|
| Pemkab Sampang Kembali Gelar Penukaran LPG 3 Kg ke Bright Gas, Sasar ASN hingga Pelaku Usaha |
|
|---|
| Daftar Tanggal Merah Juni 2026, Berpotensi Libur 4 Hari di Long Weekend |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pulung-soal-dampak-ai.jpg)