Korupsi Dana Desa, Kades Tanggung Tulungagung dan Bendahara Divonis Lebih Ringan dari Tuntuan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus perkara korupsi keuangan Desa Tanggung Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Kejari Tulungagung
SUASANA TUNTUTAN - Dua terdakwa korupsi Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kades Suyahman dan bendahara Joko Endarto saat sidang tuntutan, Selasa (14/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 

 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Kepala Desa Tanggung, Suyahman, dan Bendahara Desa, Joko Endarto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
  • Keduanya divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang masing-masing menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus perkara korupsi keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026) sore.

Kedua terdakwa yaitu Kepala Desa, Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto sama-sama diputus bersalah telah melakukan korupsi.

Suyahman divonis pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa penahanan selama proses hukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung, yaitu 4 tahun 6 bulan pidana penjara.

“Vonis hukuman badan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, terkait putusan itu.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi, Polres Tulungagung Bongkar Pupuk Phoska yang Dijual Pak Pur Ilegal

Suyahman juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Besarnya pidana denda ini sama dengan tuntutan JPU, namun subsider kurungannya lebih ringan, karena JPU menuntut 3 bulan.

Selain itu majelis hakim menghukum Suyahman membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 416 juta, subsider  1 tahun penjara.

“Besaran uang pengganti sudah sama dengan tuntutan JPU. Namun hukuman pengganti lebih ringan, karena JPU menuntut  subsider 2 tahun 3 bulan,” ungkap Roni.

Sementara Joko Endarto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara pidana denda yang dijatuhkan sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu  denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Joko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,119 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved