Oknum Guru PPPK di Bondowoso Terjerat Kasus Sabu, Terancam Pemutusan Kontrak Kerja

Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika selama periode Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
NARKOBA - Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo bersama Kasat Reskoba, AKP Deki Julkarnaen usai menggelar release ungkap kasus pada Rabu (3/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Total Tersangka: 8 Orang (7 Kasus).
  • Oknum Terlibat: FYA (Guru PPPK asal Prajekan).
  • Total Barang Bukti: 18,87 gram Sabu & 1.306 butir Pil Y.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika selama periode Mei 2026.

Dari total delapan tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Prajekan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan tujuh kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Bondowoso.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Baca juga: Bhayangkari Fair 2026 Libatkan Ratusan UMKM Bondowoso, Pelaku Usaha Akui Omzet Meningkat Drastis

Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang serupa, yakni mengambil pasokan narkotika dari luar daerah untuk kemudian diedarkan kembali di Bondowoso

Total barang bukti yang disita petugas meliputi:

  • Sabu-sabu: Berat total 18,87 gram.
  • Obat Keras Berbahaya: 1.306 butir pil berlogo "Y" warna putih.

Secara spesifik, dari tangan oknum guru berinisial FYA, polisi menyita paket sabu seberat 1,18 gram.

Konsekuensi Hukum dan Nasib Kepegawaian

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, sementara pengedar obat keras dikenakan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Warga Bondowoso Rugi Rp25 Juta, Dijanjikan Keuntungan dari Program MBG, Catut Nama Kemitraan BGN

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, menyatakan telah berkoordinasi dengan BKPSDM Bondowoso terkait status FYA. Sanksi administratif berat telah menanti oknum guru tersebut.

"BKPSDM tidak akan memperpanjang kontrak PPPK jika yang bersangkutan terbukti bersalah di pengadilan," tegas Taufan, Rabu (3/6/2026).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved