Oknum Guru PPPK di Bondowoso Terjerat Kasus Sabu, Terancam Pemutusan Kontrak Kerja
Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika selama periode Mei 2026.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Total Tersangka: 8 Orang (7 Kasus).
- Oknum Terlibat: FYA (Guru PPPK asal Prajekan).
- Total Barang Bukti: 18,87 gram Sabu & 1.306 butir Pil Y.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika selama periode Mei 2026.
Dari total delapan tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Prajekan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan tujuh kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Bondowoso.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Baca juga: Bhayangkari Fair 2026 Libatkan Ratusan UMKM Bondowoso, Pelaku Usaha Akui Omzet Meningkat Drastis
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang serupa, yakni mengambil pasokan narkotika dari luar daerah untuk kemudian diedarkan kembali di Bondowoso.
Total barang bukti yang disita petugas meliputi:
- Sabu-sabu: Berat total 18,87 gram.
- Obat Keras Berbahaya: 1.306 butir pil berlogo "Y" warna putih.
Secara spesifik, dari tangan oknum guru berinisial FYA, polisi menyita paket sabu seberat 1,18 gram.
Konsekuensi Hukum dan Nasib Kepegawaian
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, sementara pengedar obat keras dikenakan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Warga Bondowoso Rugi Rp25 Juta, Dijanjikan Keuntungan dari Program MBG, Catut Nama Kemitraan BGN
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, menyatakan telah berkoordinasi dengan BKPSDM Bondowoso terkait status FYA. Sanksi administratif berat telah menanti oknum guru tersebut.
"BKPSDM tidak akan memperpanjang kontrak PPPK jika yang bersangkutan terbukti bersalah di pengadilan," tegas Taufan, Rabu (3/6/2026).
narkotika
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
sabu
oknum guru
Bondowoso
TribunJatim.com
berita Bondowoso
| KAI Daop 8 Perkuat Pengamanan Aset & Pendampingan Hukum, Gandeng Kejari Bojonegoro |
|
|---|
| Sosok Sony Sonjaya Dicopot dari Wakil Kepala BGN Bersama Dadan Hindayana, Pernah Jabat Kapolres |
|
|---|
| Biasanya Habis Rp200 Ribu, Pelanggan Syok Tagihan Listrik Naik Hampir 3 Kali Lipat Jadi Rp900 Ribu |
|
|---|
| Begal Berdarah di Jatiroto Lumajang, Warga Jember Dibacok, Uang Rp25 Juta dan Laptop Raib |
|
|---|
| Telanjur Akad Nikah, Wanita ini Baru Tahu Suaminya Calo Samsat Bukan Perwira Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolres-Bondowoso-AKBP-Aryo-Dwi-Wibowo.jpg)