Respon Pemkab Tuban Soal Denda Keterlambatan dari Banyaknya Proyek Molor Pada Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai besaran denda keterlambatan sejumlah proyek pembangunan

Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
Proyek - Pembangunan gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban yang menjadi salah satu proyek tahun anggaran 2025. Proyek senilai sekitar Rp2 miliar tersebut termasuk dalam daftar pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaia. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Tuban belum membuka informasi terkait besaran denda keterlambatan proyek tahun anggaran 2025, meskipun sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah, seperti pembangunan Gedung Disdukcapil, Puskesmas Merakurak, dan rehabilitasi Jembatan Jenggolo, diketahui tidak selesai tepat waktu.
  • Keterlambatan proyek menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan LKPD 2025. BPK mencatat masih adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi yang belum ditangani secara optimal

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai besaran denda keterlambatan sejumlah proyek pembangunan yang mengalami kemoloran pada tahun anggaran 2025, Jumat (2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah diketahui tidak selesai tepat waktu. 

Beberapa di antaranya adalah pembangunan Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) senilai Rp2 miliar pembangunan Puskesmas Merakurak senilai Rp6,1 miliar, rehabilitasi Jembatan Jenggolo senilai Rp9,7 miliar 

Kemudian rehabilitasi sarana dan prasarana Mapolres Tuban dengan pagu Rp6,3 miliar serta proyek rehabilitasi saluran air di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, senilai Rp9,5 miliar.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Ponorogo Segera Dikerjakan, 4 Paket Proyek Senilai Rp29,9 Miliar Dilelang

Selain itu, terdapat sejumlah proyek lain yang juga dilaporkan mengalami keterlambatan, seperti pembangunan drainase di Sumurgung, proyek jalan di Kecamatan Singgahan, jembatan di Sumurgung, saluran air di Sumurgung-Montong, saluran air di Tambakboyo, hingga beberapa proyek jalan lainnya.

Persoalan keterlambatan proyek ini juga menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah di Jawa Timur termasuk Tuban, BPK menemukan sejumlah persoalan yang masih berulang, salah satunya terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa masih terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan konstruksi yang belum ditangani secara optimal.

Meski demikian, hingga kini Pemkab Tuban belum mau membuka informasi mengenai total nilai denda yang dikenakan kepada para kontraktor maupun jumlah denda yang telah masuk ke kas daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait jumlah denda keterlambatan proyek tahun 2025.

Sikap serupa juga ditunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, Maftuhatul Hidayah. Saat ditanya mengenai besaran denda keterlambatan proyek yang telah masuk ke kas daerah, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Siswanto, menilai keterlambatan proyek seharusnya bisa diminimalkan apabila proses pelaksanaan pekerjaan dimulai lebih awal.

“Pada evaluasi akhir tahun sebelumnya sebenarnya sudah kami sampaikan agar proyek-proyek strategis dikerjakan sejak awal tahun sehingga progresnya bisa lebih terukur,” ujarnya.

Menurut Siswanto, salah satu penyebab keterlambatan proyek adalah waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Kondisi tersebut membuat kebutuhan material, tenaga kerja, hingga penggunaan anggaran berlangsung secara bersamaan pada akhir tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved