Respon Pemkab Tuban Soal Denda Keterlambatan dari Banyaknya Proyek Molor Pada Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai besaran denda keterlambatan sejumlah proyek pembangunan
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Pemkab Tuban belum membuka informasi terkait besaran denda keterlambatan proyek tahun anggaran 2025, meskipun sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah, seperti pembangunan Gedung Disdukcapil, Puskesmas Merakurak, dan rehabilitasi Jembatan Jenggolo, diketahui tidak selesai tepat waktu.
- Keterlambatan proyek menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan LKPD 2025. BPK mencatat masih adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi yang belum ditangani secara optimal
Laporan wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai besaran denda keterlambatan sejumlah proyek pembangunan yang mengalami kemoloran pada tahun anggaran 2025, Jumat (2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah diketahui tidak selesai tepat waktu.
Beberapa di antaranya adalah pembangunan Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) senilai Rp2 miliar pembangunan Puskesmas Merakurak senilai Rp6,1 miliar, rehabilitasi Jembatan Jenggolo senilai Rp9,7 miliar
Kemudian rehabilitasi sarana dan prasarana Mapolres Tuban dengan pagu Rp6,3 miliar serta proyek rehabilitasi saluran air di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, senilai Rp9,5 miliar.
Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Ponorogo Segera Dikerjakan, 4 Paket Proyek Senilai Rp29,9 Miliar Dilelang
Selain itu, terdapat sejumlah proyek lain yang juga dilaporkan mengalami keterlambatan, seperti pembangunan drainase di Sumurgung, proyek jalan di Kecamatan Singgahan, jembatan di Sumurgung, saluran air di Sumurgung-Montong, saluran air di Tambakboyo, hingga beberapa proyek jalan lainnya.
Persoalan keterlambatan proyek ini juga menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah di Jawa Timur termasuk Tuban, BPK menemukan sejumlah persoalan yang masih berulang, salah satunya terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa masih terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan konstruksi yang belum ditangani secara optimal.
Meski demikian, hingga kini Pemkab Tuban belum mau membuka informasi mengenai total nilai denda yang dikenakan kepada para kontraktor maupun jumlah denda yang telah masuk ke kas daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait jumlah denda keterlambatan proyek tahun 2025.
Sikap serupa juga ditunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, Maftuhatul Hidayah. Saat ditanya mengenai besaran denda keterlambatan proyek yang telah masuk ke kas daerah, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Siswanto, menilai keterlambatan proyek seharusnya bisa diminimalkan apabila proses pelaksanaan pekerjaan dimulai lebih awal.
“Pada evaluasi akhir tahun sebelumnya sebenarnya sudah kami sampaikan agar proyek-proyek strategis dikerjakan sejak awal tahun sehingga progresnya bisa lebih terukur,” ujarnya.
Menurut Siswanto, salah satu penyebab keterlambatan proyek adalah waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Kondisi tersebut membuat kebutuhan material, tenaga kerja, hingga penggunaan anggaran berlangsung secara bersamaan pada akhir tahun.
| Bruno Moreira Tolak Perpanjangan Kontrak Persebaya, Bernardo Tavares Pahami Keputusan Eks Pemainnya |
|
|---|
| RESMI, Arema FC Lepas Iksan Lestaluhu Setelah 2 Musim Berseragam Singo Edan: Terima Kasih |
|
|---|
| Dalam Seminggu, Damkar Bangkalan Tangkap Dua Ular Piton dari Sarangnya, Panjangnya Ada yang 4 Meter |
|
|---|
| Dipimpin Penjabat Akibat Kades Meninggal dan Kasus Hukum, 16 Desa di Lumajang Bersiap Gelar Pilkades |
|
|---|
| Gadis 13 Tahun Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung, Pelaku Tega Menodai Anaknya Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Proyek-Pembangunan-gedung-baru-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil.jpg)