Jatim Raih WTP 11 Kali Beruntun, BPK Tetap Beri Sejumlah Catatan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Tayang:
Tribun Jatim Network/Yusron Naufal Putra
RAIH OPINI WTP - Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2025. Pemprov meraih opini WTP dari BPK RI secara beruntun ke-11 kali sejak 2015. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan tahun 2025.
  • Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang diraih Jawa Timur sejak tahun 2015.
  • Meski meraih WTP, BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait pengendalian intern, pengelolaan bantuan keuangan desa, dan pengelolaan jaminan pertambangan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemprov Jatim sejak tahun 2015.

LHP BPK ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

LHP ini diberikan oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. “Pemprov Jawa Timur meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2015,” kata Widhi dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Serta, didampingi oleh Wakil Ketua Deni Wicaksono, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni.

Sementara, Khofifah hadir didampingi oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan OPD Pemprov. 

Baca juga: Dapur MBG di Jatim Segera Raker, Bahas Penyerapan UMKM hingga Isu SPPG Disuspend

Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. 

Lalu, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan. 

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara hal ini harus diungkap dalam LHP BPK. 

Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. 

Dengan begitu, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" laporan keuangan dan bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian inter dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved