Tak Diambil Pemiliknya Selama 6 Bulan, 20 Motor Hasil Razia Balap Liar di Situbondo Segera Dilelang

Sebanyak 20 sepeda motor hasil razia balap liar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Izi Hartono
BAKAL DILELANG - Barang bukti sepeda motor hasil operasi balap liar yang akan dilimpahkan dan akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, (15/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 20 sepeda motor hasil razia balap liar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
  • Kendaraan tersebut telah divonis denda Rp3 juta oleh pengadilan namun tidak diambil pemiliknya selama enam bulan.
  • Kejaksaan akan memproses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Nasib puluhan sepeda motor yang terjaring operasi balap liar di Kabupaten Situbondo kini berada di ujung proses hukum.

Setelah enam bulan tidak diambil oleh pemiliknya, kendaraan-kendaraan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diproses melalui mekanisme lelang.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Kendaraan yang disita karena pelanggaran lalu lintas dan tidak diambil dalam waktu 1 tahun dapat dilelang oleh negara.

Pelaku balap liar dikenai denda maksimal Rp3 juta. Jika tidak dibayar, motor disita dan dilelang oleh kejaksaan.

Sebanyak 20 unit sepeda motor diketahui masih berada dalam penguasaan Satlantas Polres Situbondo meski telah memiliki putusan pengadilan.

Kendaraan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan balap liar yang dilakukan aparat kepolisian beberapa bulan lalu.

Selain tidak diambil oleh pemiliknya, para pelanggar juga tidak memenuhi kewajiban membayar denda yang telah diputuskan pengadilan. Kondisi tersebut membuat kendaraan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut melalui jalur lelang negara.

Puluhan motor tersebut sebelumnya telah divonis denda sebesar Rp3 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para pemilik kendaraan tidak melakukan pengambilan maupun pelunasan denda.

Karena itu, Satlantas Polres Situbondo akan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Mobil Pikap Tabrak Truk Parkir di Pantura Situbondo, Sopir dan Penumpang Asal Jember Tewas di Lokasi

Satlantas Limpahkan Motor ke Kejaksaan

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, membenarkan pihaknya akan melimpahkan puluhan kendaraan hasil operasi balap liar tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

"Iya benar, puluhan motor itu akan kita limpahkan untuk dilelang," ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut AKP Nanang, terdapat 20 unit sepeda motor yang akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Aturan kan memang begitu, setelah divonis dan tidak diambil dan membayar dendanya. Maka kendaraan itu bisa diproses lelang dan itu domainnya kejaksaan yang melelang," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved