Dugaan Mark Up Proyek Pertanian Jember: Petani Ngadu ke DPRD, Anggaran Membengkak 2 Kali Lipat

Beberapa petani Desa Banjarsari rapat dengar pendapat bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Rabu (18/2/2026).

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Imam Nawawi
PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN - Suasana petani rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (18/2/2026) Mereka adukan dugaan mark up anggaran optimalisasi lahan pertanian di Jember. 

Ringkasan Berita:
  • Isu Utama: Dugaan korupsi/mark-up anggaran Proyek Optimalisasi Lahan (Oplah) Kementan 2025.
  • Lokasi Bermasalah: Desa Banjarsari dan Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
  • Selisih Anggaran: Temuan selisih sekitar Rp51 juta antara fisik lapangan dengan nilai kontrak.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Beberapa petani Desa Banjarsari rapat dengar pendapat bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Rabu (18/2/2026).

Mereka mengadukan adanya ketidak transparan anggaran dalan program optimalisasi lahan (oplah) di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Jember yang bersumber dari Kementrian Pertanian tahun 2025.

Hariyanto, Anggota petani Desa Banjarsari menemukan di satu titik pekerjaan, adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Baca juga: Jasad Pemancing Hanyut Usia 20 di Pantai Cangaan Jember Belum Ditemukan hingga Pencarian Hari ke-4

Anggaran Rp91 Juta, Estimasi Fisik Hanya Rp40 Juta

"Berdasarkan hitungan teknis yang kami lakukan estimasi pekerjaan di lokasi itu kisaran Rp 40 juta,sementara di papan proyek tertulis Rp 91.569.000. ada selisih yang siginifikan," ujarnya.

Melalui hearing kali ini, dia meminta Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mekanisme pencairan dana proyek tersebut.

"Saya sangat kecewa betul, ternyata apa yang kami minta tidak dipenuhi," imbuhnya.

Selain itu, penyuluh pertanian lapangan (PPL) di desa tersebut juga merangkap menjadi ketua kelompok tani. Kata dia, hal itu jelas melanggar peraturan menteri pertanian nomor 67 tahun 2016.

"PNS atau apapun itu tidak boleh merangkap jadi ketua kelompok tani ataupun gabungan kelompok tani," ucap Hariyanto.

Berdasarkan data yang telah dihimpun, Hariyanto mengaku akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember atas temuan proyek tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jember Suharto mengatakan berdasarkan hasil inspeksi yang telah dilakukan, ada tiga titik proyek optimalisasi lahan peruntukannya kurang maksimal.

Baca juga: Hilal 1 Ramadan di Jember Tidak Terlihat, Langit Masih Tertutup Mendung hingga Matahari Tenggelam

"Seperti di Banjarsari itu, air mengalir di tandon tidak bisa mengalir sebab posisinya terlalu kebawah. Sehingga air tidak bisa masuk di saluran pertanian," ungkapnya.

Selain itu, Suharto menemukan proyek Optimalisasi lahan di Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari juga tidak ada simpul.

"Sehingga masih belum lengkap (ketangkap). Saya berharap bantuan oplah bisa bermanfaat bagi petani," tuturnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menduga Maslah ini kemungkinan, juga terjadi di 107 titik pekerjaan proyek Optimalisasi lahan pertanian di Jember.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved