Pemkab Jember Bentuk Satgas THR, Pastikan Buruh Terima Tepat Waktu

Satgas Pemkab Jember akan mendirikan pula posko aduan bagi buruh, jika mereka tidak mendapatkan THR.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
KAWAL THR - Satgas Pemkab Jember rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember, Jawa Timur Senin (23/2/2026) Mereka bahas pengawalan THR buruh di Jember. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Jember membentuk Satgas THR untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu.
  • Posko aduan juga disiapkan untuk buruh yang belum menerima THR.
  • DPRD Jember mengawasi hak buruh, termasuk BPJS Kesehatan, selain THR.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemkab Jember membentuk satuan gugus tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan karyawan perusahaan menerima haknya maksimal seminggu sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Hadi Mulyono mengatakan surat edaran terkait hal ini akan segera diberikan ke seluruh perusahaan, dan posko pengaduan akan ditempatkan di kantor Disnaker Jember.

"Secepatnya surat edaran akan kita berikan kepada semua perusahaan, posko ini akan kita tempatkan di kantor Dinas Tenaga kerja," ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, kata Hadi, Satgas Pemkab Jember akan mendirikan pula posko aduan bagi buruh, jika mereka tidak mendapatkan THR.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN-PPPK Pemprov Jatim 2026, Lengkap Rinciannya

Fokus Perusahaan Menengah dan Besar

"Momentum ini sangat krusial menjelang hari raya bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi tepat waktu," kata Hadi.

Berdasarkan data yang terhimpun ada sekitar 2.800 perusahaan di kabupaten Jembe. Kata dia, terdiri 2.400 perusahaan mikro,160 perusahaan kecil, 171 perusahaan menengah dan 53 perusahaan besar.

Baca juga: Ratusan Buruh Pabrik Mie di Gresik Dirumahkan Meski Kontrak Masih Aktif, Tuntut Hak dan THR

"Dari total tersebut perhatian khusus kita berikan kepada 224 perusahaan skala menengah dan besar," jelasnya.

Dukungan DPRD Jember

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho mengatakan selain THR, banyak hak buruh masih belum sepenuhnya diberikan oleh perubahan.

"Data BPJS ketenagakerjaan, baru sekitar 31.000 pekerja di Jember yang telah di daftarkan dalam BPJS Kesehatan," tanggapnya.

Oleh karena itu, kata dia, hal ini harus dikawal bersama antara legislatif dan eksekutif, agar semua perusahaan di Jember memberikan semua hak pekerjanya.

"Kami DPRD akan terus mengawal dan mengawasi sehingga para buruh pekerja bisa menerima Hak nya atau THR tepat waktu," papar pria yang akrab disapa Nuki dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved