Dugaan Korupsi Bank BUMD di Jember, Kejari Periksa 10 Orang Saksi

Kejaksaan Negeri Jember telah memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di kantor cabang pembantu kecamatan

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
(Kiri ke kanan) Kepala Kejari Jember Yadyn, Kasi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo, dan Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2026) malam. Kejari Jember kini sedang menangani perkara dugaan kecurangan (fraud) klaim JKN oleh sejumlah RS di Jember 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Jember telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi di kantor cabang pembantu sebuah bank BUMD di Kecamatan Kalisat.
  • Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Mei 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus.
  • Dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,9 miliar berdasarkan hasil audit internal bank.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER -  Kejaksaan Negeri Jember telah memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di kantor cabang pembantu kecamatan sebuah bank BUMD di Kabupaten Jember.

Kepala Kejari Jember Yadyn menuturkan, pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan selama lima hari awal pekan ini mulai Senin (4/5/2026) hingga Rabu (6/5/2026).

"Kami agendakan memeriksa 13 orang saksi, namun sementara yang sudah hadir 10 orang," ujar Yadyn saat media gathering Kejari Jember, Kamis (7/5/2026) malam.

Yadyn menyebut, pihaknya terus mendalami perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Kalisat tersebut, mengingat saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kejari Jember Selidiki Dugaan Manipulasi Tagihan JKN di Tiga Rumah Sakit

Dalam perkara tersebut, bank BUMD disebut mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 miliar, berdasarkan audit internal.

Tim audit menemukan selisih sekitar Rp 2,9 miliar antara uang kas bank dan uang yang tercatat di catatan saldo.

Kecurangan itu ditengarai memakai slip penyetoran fiktif, dengan memakai nama nasabah.

"Untuk kepastian jumlah kerugian negara kami sedang meminta penghitungan dari BPKP Jawa Timur," imbuh Yadyn

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved