Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Langkah DPRD Jombang Jelang Tahun 2026, Siapkan Propemperda, Peluang Masyarakat Bisa Beri Usulan

DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai merancang (Propemperda) jelang tahun 2026

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
istimewa (Kartiyono)
PROPEMPERDA DPRD JOMBANG - Dokumentasi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kartiyono, Jumat (5/9/2025). Membuka peluang bagi masyarakat untuk turut serta menyampaikan gagasan. 

Poin Penting : 

  • DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai merancang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) jelang tahun 2026
  • lembaga legislatif ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk turut serta menyampaikan gagasan
  • Caranya masyarakat mengajukan surat resmi ke DPRD

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Menjelang tahun 2026, DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai merancang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

Tidak hanya menerima usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga legislatif ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk turut serta menyampaikan gagasan.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara mengajukan surat resmi ke DPRD.

“Kami berharap keterlibatan semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga kelompok komunitas. Sepanjang usulannya sesuai kebutuhan warga dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu akan kami pertimbangkan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumasifa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke setiap OPD untuk menginventarisasi kebutuhan raperda.

Baca juga: Tunjangan DPRD Jombang Naik, Ternyata Bisa Kantongi Puluhan Juta Per Bulan

“Biasanya mulai awal Oktober sudah ada draf usulan yang masuk. Karena berbarengan dengan pembahasan APBD 2026, anggaran penyusunan raperda juga harus disiapkan sejak awal,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Bagian Hukum, rata-rata setiap tahun ada sekitar 15 raperda yang diusulkan.

Namun, tidak semua masuk agenda pembahasan. Seleksi dilakukan dengan menilai urgensi, relevansi, dan adanya kebutuhan revisi perda sebelumnya. 

“Raperda yang sifatnya mendesak atau menyesuaikan regulasi baru tentu lebih diprioritaskan. Proses penentuan skala prioritas ini kami lakukan bersama Bapemperda DPRD,” pungkas Yaumasifa. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved