Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perizinan Tenaga Kesehatan Bisa Selesai Hitungan Jam, Jombang Jadi Daerah Percontohan

Kabupaten Jombang kembali mendapat kepercayaan pemerintah pusat. Daerah ini resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi percontohan MPPDN

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Pemkab Jombang
DIGITALISASI PERIZINAN NAKES - Agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Warsubi sebut langkah digitalisasi ini sebagai kunci mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi potensi penyimpangan. 

Poin penting:

  • Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai lokasi percontohan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru, khususnya untuk layanan perizinan tenaga medis dan kesehatan.
  • Penunjukan ini disahkan melalui SKB lima kementerian/lembaga, termasuk Kemenkes, Kemendagri, Kementerian PANRB, Kominfo, dan BSSN.
  • MPPDN versi baru memungkinkan proses izin diselesaikan dalam hitungan jam, serta menyediakan fitur tambahan seperti jaminan pensiun dan kanal pengaduan masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kabupaten Jombang kembali mendapat kepercayaan pemerintah pusat. Daerah ini resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi percontohan penerapan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru untuk layanan perizinan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Penetapan tersebut diumumkan bersamaan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan lima kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Acara berlangsung di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa transformasi layanan publik berbasis digital sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, masyarakat menghendaki layanan yang lebih cepat, mudah diakses, dan transparan.

“Kalau dulu pengurusan izin memakan waktu hingga berminggu-minggu, kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam,” ungkapnya.

MPPDN versi terbaru tidak hanya menyediakan perizinan bagi tenaga kesehatan, tetapi juga menghadirkan fitur layanan lain, seperti jaminan sosial pensiun serta kanal pengaduan masyarakat. Rini optimistis, langkah ini akan mempercepat reformasi birokrasi dan memotong rantai administrasi yang berbelit-belit.

Baca juga: Ratusan Jabatan di Pemkab Jombang Masih Kosong, Bupati Warsubi: Harus Diisi Orang yang Berkapasitas

Bupati Jombang, Warsubi, menyambut baik penunjukan ini. Ia menilai digitalisasi layanan sebagai upaya strategis dalam mempercepat pelayanan sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan.

“Seluruh data akan terkoneksi dengan sistem nasional, sehingga prosesnya lebih transparan, terpantau, dan bebas dari duplikasi,” ucapnya saat dimintai tanggapan pada Jumat (12/9/2025).

Kesiapan Jombang juga dipertegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Wor Windari. Menurutnya, pengalaman menggunakan MPP Digital sejak 2024 menjadi modal penting dalam mengawal program percontohan ini.

“Seluruh verifikasi dilakukan otomatis oleh sistem, membuat layanan lebih cepat, aman, nyaman, dan mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan berbasis website dan aplikasi ponsel semakin mempermudah masyarakat mengakses berbagai izin, termasuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.

Dengan pembaruan teknologi yang lebih responsif, MPPDN diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Kepercayaan yang diberikan kepada Jombang juga menjadi peluang untuk menjadi teladan bagi daerah lain.

“Uji coba di Jombang akan dijadikan bahan evaluasi sebelum sistem ini diterapkan secara nasional,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved