Dinas PUPR Jombang Tanggapi Perda Jasa Konstruksi yang Disiapkan DPRD

Pemerintah Kabupaten Jombang menyambut positif rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
JASA KONTRUKSI - Imam Bustomi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, saat dikonfirmasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Raperda jasa konstruksi disiapkan untuk tingkatkan mutu proyek di Jombang 
  • Pemkab fokus pada peningkatan kompetensi pelaku usaha konstruksi 
  • DPRD libatkan pelaku usaha lokal dalam pembahasan regulasi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai upaya meningkatkan kualitas pembangunan dan pengawasan proyek di daerah.

Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk memperbaiki mutu pekerjaan konstruksi sekaligus menjawab berbagai persoalan teknis di lapangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menilai keberadaan Perda ini akan melengkapi aturan yang sudah ada di tingkat nasional maupun provinsi.

"Masih terdapat sejumlah aspek yang belum terakomodasi dalam regulasi di atasnya, sehingga perlu diatur lebih spesifik di tingkat daerah," ucapnya kepada Tribunjatim.com pada Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, fokus utama Perda tersebut adalah meningkatkan kualitas pelaku jasa konstruksi, baik dari sisi kompetensi maupun standar kerja. 

Baca juga: DPRD Jombang Susun Raperda Pengawasan Jasa Konstruksi, Soroti Proyek Bermasalah

Fokus Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pelaku

Dengan demikian, hasil pembangunan di daerah diharapkan lebih optimal dan berkelanjutan.

Meski demikian, Bustomi mengakui pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlakuan khusus kepada pengusaha lokal secara langsung.

"Prinsip persaingan usaha yang terbuka tetap harus dijaga sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Sandur Manduro Jombang, Warisan Kesenian Tradisional yang Lahir dari Akulturasi Jawa dan Madura

Sebagai alternatif, pihaknya akan mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat program pembinaan dan bimbingan teknis, termasuk mendorong kepemilikan sertifikasi yang menjadi syarat dalam pengadaan barang dan jasa.

Dorong Pemberdayaan Lewat Mekanisme Administratif

Selain itu, dalam pembahasan bersama DPRD, muncul gagasan untuk memanfaatkan mekanisme administratif seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu instrumen pendukung.

Opsi ini dinilai berpotensi memberi ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Inisiatif penyusunan Perda tersebut berangkat dari berbagai kendala yang kerap ditemui dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan, baik dari sisi teknis maupun administratif," ungkapnya.

Oleh karena itu, pendekatan regulatif dianggap menjadi salah satu solusi yang dapat memberikan kepastian sekaligus arah pembenahan ke depan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved