Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Tumpas Semeru di Jombang

Polisi Jombang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Pelaku Diciduk dengan Ribuan Butir Pil dan 5 Kg Ganja

Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
NARKOBA JOMBANG - Tersangka peredaran narkoba di Kabupaten Jombang saat digelandang ke Konferensi Pers di Satreskoba Polres Jombang, Jawa Timur pada Jumat (19/9/2025). Para tersangka berasal dari berbagai profesi.  

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba.

Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025, petugas berhasil mengungkap 10 kasus dengan melibatkan 13 tersangka di delapan kecamatan berbeda.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, jaringan peredaran narkoba di kota santri ini cukup mengkhawatirkan.

“Para pelaku yang kami amankan rata-rata pemain baru, bukan residivis,” ucapnya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Proyek Trotoar Rp1,6 M Jombang Disorot, Dewan Temukan Masalah Drainase

Dalam operasi ini, Satresnarkoba menyita berbagai barang bukti dengan jumlah mengejutkan. Total yang diamankan antara lain 13,14 gram sabu, 5,37 kilogram ganja, dan 217.173 butir pil jenis LL.

Dua kasus menonjol menjadi perhatian. Pertama, di Kecamatan Tembelang, polisi menggagalkan peredaran 200 ribu butir pil LL dari dua tersangka. Kedua, di wilayah Kecamatan Jombang, petugas menemukan 5 kilogram ganja yang rencananya diedarkan ke Malang.

Menurut Bowo, sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan serta Medan sebelum dipasarkan di Jombang dengan harga Rp200-300 ribu per paket kecil.

"Sementara ganja dalam jumlah besar dikirim menggunakan kurir lintas kota. Untuk pil LL, pasokan berasal dari Jakarta dan dijual eceran seharga Rp30 ribu per 10 butir," bebernya.

Ke-13 tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga pengemudi ojek online.

Baca juga: 410 Pekerja Migran Jombang Pilih Kerja Diluar Negeri, 3 Kali Lipat Didominasi Perempuan

Mereka antara lain IS (36) dari Peterongan, FAM (24) dan AP (23) dari Sumobito, PON (47) dari Bareng, HAS (35) dari Jombang, AA (35) dari Gudo, RI (24) dan RA (26) dari Tunggorono, EZF (34) dari Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) dari Tembelang, MA (27) dari Jogoroto, serta NDP (26) dari Ngoro.

Selain menindak tegas para pengedar, Polres Jombang juga memberi perhatian terhadap penyalahguna narkoba

"Mereka akan menjalani assessment bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk diarahkan ke pusat rehabilitasi," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved