Operasi Tumpas Semeru di Jombang
Polisi Jombang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Pelaku Diciduk dengan Ribuan Butir Pil dan 5 Kg Ganja
Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Polres Jombang mengungkap 10 kasus narkoba dan menangkap 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.
- Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu, ganja, dan pil LL.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba.
Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025, petugas berhasil mengungkap 10 kasus dengan melibatkan 13 tersangka di delapan kecamatan berbeda.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, jaringan peredaran narkoba di kota santri ini cukup mengkhawatirkan.
“Para pelaku yang kami amankan rata-rata pemain baru, bukan residivis,” ucapnya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Proyek Trotoar Rp1,6 M Jombang Disorot, Dewan Temukan Masalah Drainase
Dalam operasi ini, Satresnarkoba menyita berbagai barang bukti dengan jumlah mengejutkan. Total yang diamankan antara lain 13,14 gram sabu, 5,37 kilogram ganja, dan 217.173 butir pil jenis LL.
Dua kasus menonjol menjadi perhatian. Pertama, di Kecamatan Tembelang, polisi menggagalkan peredaran 200 ribu butir pil LL dari dua tersangka. Kedua, di wilayah Kecamatan Jombang, petugas menemukan 5 kilogram ganja yang rencananya diedarkan ke Malang.
Menurut Bowo, sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan serta Medan sebelum dipasarkan di Jombang dengan harga Rp200-300 ribu per paket kecil.
"Sementara ganja dalam jumlah besar dikirim menggunakan kurir lintas kota. Untuk pil LL, pasokan berasal dari Jakarta dan dijual eceran seharga Rp30 ribu per 10 butir," bebernya.
Ke-13 tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga pengemudi ojek online.
Baca juga: 410 Pekerja Migran Jombang Pilih Kerja Diluar Negeri, 3 Kali Lipat Didominasi Perempuan
Mereka antara lain IS (36) dari Peterongan, FAM (24) dan AP (23) dari Sumobito, PON (47) dari Bareng, HAS (35) dari Jombang, AA (35) dari Gudo, RI (24) dan RA (26) dari Tunggorono, EZF (34) dari Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) dari Tembelang, MA (27) dari Jogoroto, serta NDP (26) dari Ngoro.
Selain menindak tegas para pengedar, Polres Jombang juga memberi perhatian terhadap penyalahguna narkoba.
"Mereka akan menjalani assessment bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk diarahkan ke pusat rehabilitasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Operasi Tumpas Semeru 2025
pemberantasan narkoba
narkoba
sabu
ganja
Polres Jombang
TribunJatim.com
Multiangle
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Laskar Joko Tingkir Benahi Penyelesaian Akhir Sebelum Laga |
![]() |
---|
Penyanyi MY Terseret Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum ASN Kota Batu, Kuasa Hukum: Bujuk Rayu |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.