Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Pendidikan Jombang Buka Suara Soal Video Asusila Pelajar di Minimarket

Dewan Pendidikan Jombang buka suara soal video asusila pelajar di minimarket, ingatkan pentingnya perlindungan anak dalam penanganan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
VIDEO PELAJAR MINIMARKET - Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim saat dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMP Negeri 2 Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan menemukan susu kedaluwarsa, jeruk busuk hingga nasi basi pada Rabu (3/9/2025). Dewan Pendidikan keluarkan sikap tegas berupa rekomendasi terkait video viral pelajar yang berbuat asusila di minimarket.  

Poin Penting:

  • Viral video pelajar bermesraan di minimarket Jombang.
  • Dewan Pendidikan Jombang menyesalkan penyebarluasan video yang dinilai tidak bertanggung jawab. 
  • Dewan Pendidikan mendorong sekolah agar mengedepankan langkah edukatif sesuai amanat Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Beredarnya video asusila yang memperlihatkan perilaku tidak pantas pelajar di sebuah minimarket, mendapat sorotan serius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Lembaga ini menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam pernyataan resminya yang diterima pada Sabtu (20/9/2025), Dewan Pendidikan menyesalkan penyebarluasan video yang dinilai tidak bertanggung jawab. 

Penyebaran konten semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak hukum, psikologis, hingga sosial yang berat bagi anak-anak yang terlibat.

“Pelajar adalah subjek didik yang masih dalam proses tumbuh kembang. Maka pendekatan pembinaan jauh lebih penting daripada penghukuman,” ucap Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim.

Dewan Pendidikan mendorong sekolah agar mengedepankan langkah edukatif sesuai amanat Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Hal itu mencakup pendampingan psikologis, menjaga kerahasiaan identitas siswa, serta menghindari perlakuan yang bersifat diskriminatif maupun mempermalukan anak di depan publik.

Selain itu, Dewan Pendidikan menekankan pentingnya menjamin keberlanjutan pendidikan tanpa stigma.

Setiap siswa berhak melanjutkan sekolah dengan aman, tanpa mendapat label negatif dari lingkungan sekitar. 

Baca juga: Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah

Pihak sekolah juga diminta menciptakan suasana inklusif, melindungi anak dari perundungan, serta memberikan pembinaan berkelanjutan, bukan pengucilan.

Dewan Pendidikan juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video tersebut.

Mereka mengingatkan bahwa tindakan itu melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Masyarakat wajib menahan diri, tidak mengunggah atau membagikan ulang konten, serta tidak membuka identitas siswa,” ungkapnya melanjutkan. 

Dalam rekomendasinya, Dewan Pendidikan turut mendorong peran aktif sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membina karakter anak.

Peran guru BK, wali kelas, hingga literasi digital disebut menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Di sisi lain, Dewan Pendidikan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut pihak yang menyebarluaskan video.

Penegakan hukum, menurut dewan, harus tetap memperhatikan prinsip keadilan restoratif bagi anak, sekaligus menjaga martabat siswa sebagai individu yang berhak mendapat perlindungan.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan berkomitmen memberikan rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan, memantau proses pembinaan siswa, serta mendorong penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan masalah peserta didik. 

"Langkah ini sejalan dengan mandat Permendikbud No 46 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah," pungkasnya.

Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video singkat berdurasi 36 detik yang menampilkan pasangan muda berseragam sekolah berbuat mesra di sebuah tempat yang mirip minimarket.

Video itu menyebar cepat di berbagai platform media sosial sejak Senin (15/9/2025) dan langsung menuai reaksi luas.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang remaja putri memakai seragam batik hijau muda lengkap dengan kerudung hijau tua.

Sementara pasangannya, seorang remaja laki-laki, mengenakan batik bermotif kondangan dan celana olahraga merah putih. Mereka tampak berpelukan dan berciuman di depan rak berisi barang dagangan.

Ciri pakaian yang dikenakan keduanya membuat warganet menduga bahwa mereka merupakan siswa salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Jombang

Kabar tersebut semakin ramai setelah muncul klaim bahwa lokasi kejadian berada di kawasan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dari video yang beredar, kepolisian beserta awak media mencoba menelusuri ke lokasi seluruh minimarket di Kecamatan Sumobito.

Namun hasil pengecekan yang dilakukan polisi bersama awak media di sejumlah minimarket setempat tidak menemukan titik yang sesuai dengan latar video.

Karena video yang sudah beredar dan terlanjur viral, seorang kepala sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Jombang berinisial MW akhirnya angkat bicara.

Ia mengakui bahwa salah satu siswa laki-laki dalam video tersebut memang pernah tercatat sebagai siswanya.

“Betul, itu eks siswa kami. Peristiwa itu sebenarnya sudah lama, sekitar sebulan lalu. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari sekolah,” ucapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/9/2025). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved