Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Dibayar Usai Kirim Material Rp141 Juta, Pengusaha di Jombang Polisikan Kontraktor

Pengusaha toko material, Emi Widuriyati (33), warga Desa Sumberjo, melaporkan pria berinisial AA karena tak kunjung terima pembayaran

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
DUGAAN PENGGELAPAN UANG - Tampak depan halaman kantor Satreskrim Mapolres Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (23/9/2025). Pelapor mengaktifkan material sudah dipakai untuk pekerjaan proyek, namun pembayaran tidak pernah dilakukan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dugaan penipuan dalam bisnis material bangunan kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Seorang pengusaha toko material, Emi Widuriyati (33), warga Desa Sumberjo, melaporkan pria berinisial AA, warga Kecamatan Gudo, ke Polres Jombang karena tak kunjung menerima pembayaran atas pesanan material senilai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut bermula dari pesanan pasir dan batu senilai Rp141 juta yang dikirim Emi ke lokasi proyek pembangunan pabrik di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. 

Menurut pengakuan AA, ia bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek dari PT Tunas Althea Sejati. Meski material sudah dipakai untuk pekerjaan proyek, pembayaran tidak pernah dilakukan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh. Emi bahkan melayangkan dua kali somasi. Namun, tak satu pun surat tersebut ditanggapi.

“Saya sudah berusaha baik-baik, tapi hasilnya nihil. Saya benar-benar merasa ditipu,” ucap Emi saat dikonfirmasi pada Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Akhir Nasib Jaksa Gadungan yang Tipu Warga Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Modal Surat Palsu

Merasa mengalami kerugian besar, Emi akhirnya memilih jalur hukum. Laporannya teregistrasi di Polres Jombang pada 21 Juli 2025 dengan nomor LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, terlapor dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polisi kini sudah bergerak. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima Emi pada 28 Agustus 2025, diketahui penyidik telah meminta keterangan dua saksi. Mereka berasal dari pihak rekan bisnis Emi serta perwakilan PT Tunas Althea Sejati.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan penanganan kasus tersebut. “Saat ini masih tahap penyelidikan. Setiap perkembangan selalu kami informasikan kepada pelapor melalui SP2HP,” ujarnya singkat. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved