Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Jombang Mulai Bergerak, Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Menggangu, Banyak yang Tak Berizin

Pemkab Jombang kabel dan tiang Fiber Optik (FO) yang keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban umum

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
KABEL FIBER OPTIK ILEGAL - Penertiban tiang hingga kabel Fiber Optik ilegal di samping kantor PLN Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur oleh Satpol PP Kabupaten Jombang pada Senin (22/9/2025). Sanksi pencabutan tiang dan kabel, serta pemberian sanksi berupa pembinaan kepada perusahaan yang membandel. 

Poin Penting : 

  • Pemkab Jombang kabel dan tiang Fiber Optik (FO) yang keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban umum
  • Banyak provider yang memasang jaringan tanpa mengantongi izin resmi
  • Akhirnya tindakan tegas dilakukan oleh Satpol PP Jombang seperti pencabutan dan sanksi pembinaan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai bergerak menata kabel dan tiang Fiber Optik (FO) yang keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban umum. 

Penertiban dilakukan karena masih banyak provider yang memasang jaringan tanpa mengantongi izin resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa langkah tegas akan terus dijalankan. 

Bukan hanya pencabutan tiang dan kabel, namun juga pemberian sanksi berupa pembinaan kepada perusahaan yang membandel.

“Provider yang memasang tiang tanpa izin tetap akan mendapat sanksi. Bentuknya pembinaan secara persuasif, sesuai dengan mekanisme yang sedang disiapkan,” ucapnya usai menertibkan tiang hingga kabel FO ilegal di samping kantor PLN Kabupaten Jombang pada Senin (22/9/2025).

Baca juga: Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Jombang, Begini Klarifikasi Rumah Sakit

Menurut data Satpol PP, setidaknya ada 18 provider yang sudah mengurus izin resmi. Meski demikian, jumlah tiang FO ilegal di Jombang masih terbilang banyak.

Purwanto pun mengingatkan agar penyedia layanan segera menempuh prosedur ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pemasangan tiang FO tidak bisa asal berdiri. Harus ada izin dan rekomendasi teknis agar tidak mengganggu pengguna jalan, merusak estetika kota, atau bahkan membahayakan warga,” tegasnya.

Saat ini, operasi penertiban dilakukan di empat titik pusat kota Jombang. Selanjutnya, kegiatan serupa akan diperluas ke wilayah desa-desa.

Penertiban ini bukan tanpa alasan, sebab di lapangan ditemukan kasus tiang dan kabel FO yang menutupi rambu lalu lintas serta menyebabkan kecelakaan.

“Fokus kami menjaga keselamatan warga sekaligus menata wajah kota. Maka ke depan, penertiban tidak hanya berhenti di perkotaan, tapi juga menyasar kecamatan dan desa,” pungkas Purwanto. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved