Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhir Nasib Jaksa Gadungan yang Tipu Warga Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Modal Surat Palsu

Dicky Firman Rizard pemuda asal Surabaya yang mengaku Jaksa akhirnya divonis hukuman penjara 2,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jombang

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
JAKSA GADUNGAN - Tampang Dicky Firman Rizard (29) warga Surabaya, mengaku jaksa dan tipu warga Kabupaten Jombang saat ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur pada Minggu (4/5/2025). Divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.  

Poin Penting : 

  • Dicky Firman Rizard pemuda asal Surabaya yang mengaku Jaksa akhirnya divonis hukuman penjara 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang
  • Terdakwa ini ngaku jaksa di Kejari Surabaya dan menipu 2 warga Jombang dengan modus bisa bekerja di kejaksaan
  • Kedua korban tergiur. Mereka menyerahkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp 32 juta. Faruq menyetor Rp 15 juta, sedangkan Ferdy Rp 17 juta

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aksi penipuan yang dilakukan Dicky Firman Rizard, 28, akhirnya berujung jeruji besi. Pemuda asal Surabaya itu dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang karena terbukti menyamar sebagai jaksa dan menipu dua warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/9/2025) lalu. Hakim Ketua Wahyu Widodo yang memimpin persidangan menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun.

“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan,” ucap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono saat dikonfirmasi terpisah pada Selasa (23/9/2025). 

Kasus ini bermula saat Dicky mendekati dua warga Gudo, Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah. Kepada keduanya, ia mengaku sebagai jaksa aktif di Kejari Surabaya dan menawarkan pekerjaan sebagai staf intelijen dengan iming-iming gaji bulanan Rp 7,9 juta.

Baca juga: Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta

Kedua korban tergiur. Mereka menyerahkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp 32 juta. Faruq menyetor Rp 15 juta, sedangkan Ferdy Rp 17 juta.

Sebagai bukti, Dicky memberikan surat pengangkatan kerja palsu. Belakangan, para korban menyadari dokumen tersebut tidak sah dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Laporan korban segera ditindaklanjuti tim gabungan Kejari dan Polres Jombang. Dicky ditangkap pada Minggu (4/5/2025) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, tepat di rumah salah satu korban.

Fakta lain yang terungkap, Dicky ternyata bukan orang baru di dunia penipuan. Ia merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh PN Pasuruan.

Baca juga: Warga Tunggorono Jombang Ikhlas Lahan Dibeli untuk Sekolah Rakyat dengan Catatan Harga Wajar

Namun, kala itu ia hanya menjalani enam bulan sebelum bebas pada 2024.

Dicky berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mengaku sebagai jaksa dan menipu warga di Jombang.

Ia diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved