Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1.226 Rekening KPM Dibekukan karena Terindikasi Dipakai Judol, Baru 12 Orang Ajukan Reaktivasi

1.226 rekening penerima manfaat dibekukan karena terindikasi digunakan judol, baru 12 orang yang ajukan reaktivasi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
PENDAMPING SOSIAL - Dialog para pendamping sosial di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (9/3/2025). Baru 12 orang yang mengajukan proses reaktivasi dari total 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terblokir karena terindikasi judol. 

Poin Penting:

  • Ribuan rekening penerima bansos di Jombang dibekukan, karena terindikasi digunakan judol.
  • Baru 12 orang yang mengajukan proses reaktivasi rekenening yang diblokir.
  • Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan surat pengantar dari desa, berita acara, dan surat pernyataan dari penerima manfaat yang rekeningnya terblokir.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dinas Sosial (Dinsos) Jombang mencatat, total terdapat 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibekukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Hingga kini, baru 12 orang yang mengajukan proses reaktivasi.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto, menyampaikan, berkas pengajuan ke-12 KPM itu telah dikirim ke Kemensos dan saat ini tengah dalam tahap verifikasi.

“Seluruh dokumen sudah kami unggah. Kami masih menunggu hasil dari Kemensos, apakah nanti rekening bisa aktif kembali atau tetap diblokir,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah pada Rabu (8/10/2025).

Risto menegaskan, proses reaktivasi menjadi langkah penting agar bansos tetap bisa dicairkan.

Jika tidak dilakukan, KPM bersangkutan otomatis tidak akan menerima dana bantuan dari program Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Kalau tidak reaktivasi, ya bansos tidak bisa cair,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, mengingatkan agar masyarakat penerima manfaat lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan rekening bantuan.

“Kami imbau agar masyarakat lebih bijak. Jangan gunakan rekening bansos untuk hal-hal yang justru merugikan diri sendiri,” katanya.

Baca juga: Daftar 5 Bansos yang Disalurkan di Bulan Oktober 2025, KKS Baru Kapan Cair?

Menurut Agung, proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan surat pengantar dari desa, berita acara, dan surat pernyataan dari penerima manfaat yang rekeningnya terblokir.

Sebelumnya, Kementerian Sosial memblokir ribuan rekening KPM di Jombang setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil analisis menunjukkan, rekening bantuan tersebut digunakan untuk aktivitas judi online.

Dari total rekening yang diblokir, 993 rekening merupakan penerima bantuan sembako (BPNT) dan 233 rekening lainnya milik penerima PKH.

Menariknya, PPATK juga menelusuri keterlibatan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).

Akibatnya, meski nama penerima bantuan tercatat sebagai lansia, rekening tetap bisa diblokir bila anggota keluarganya terbukti melakukan transaksi judi online.

“Yang ditelusuri bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga keluarga lain dalam satu KK,” pungkas Agung.

Dengan masih rendahnya angka reaktivasi, ribuan keluarga di Jombang kini berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang selama ini menopang kebutuhan pokok mereka.

Ribuan rekening bantuan sosial (bansos) milik warga Jombang harus dibekukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penyebabnya, ada indikasi kuat rekening-rekening tersebut dipakai untuk aktivitas judi online.

Data yang dirilis Dinas Sosial (Dinsos) Jombang menyebut, total ada 1.226 rekening yang terkena pemblokiran.

Rinciannya, 993 rekening milik penerima program sembako dan 233 rekening dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jumlah itu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menemukan aliran transaksi mencurigakan yang terkait judi online,” ucap Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, Senin (22/8/2025).

Agung menjelaskan, blokir tidak hanya menimpa rekening atas nama penerima manfaat langsung, tetapi juga bisa meluas ke anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Contoh kasus, penerima PKH atas nama seorang ibu. Tapi yang memakai rekeningnya untuk judi justru suaminya. Akhirnya bantuan juga ikut terhenti,” ungkapnya.

Kondisi ini membuat sebagian keluarga kaget lantaran tidak tahu bahwa rekening bansos yang mereka gunakan disalahgunakan oleh anggota keluarga lain.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved