Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sekali Razia, Satpol PP Jaring 41 Pasangan di Luar Nikah dalam Satu Malam di Penginapan

Razia itu digelar dalam waktu satu malam. Tepatnya pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 27–28 September 2025.

Editor: Torik Aqua
Istimewa via Tribun Sambas
TERJARING RAZIA - Sejumlah muda-mudi dibawa ke kantor Desa Pendawan Kecamatan Sambas, setelah terjaring razia pekat. Satpol PP Sambas bersama unsur gabungan Desa Pendawan melakukan razia pekat di sejumlah penginapan dan kost, Selasa 7 Oktober 2025. Total 41 muda-mudi terjaring razia. 

TRIBUNJATIM.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Desa Pendawan menjaring 41 muda mudi di luar nikah.

Razia itu digelar dalam waktu satu malam.

Tepatnya pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 27–28 September 2025.

Mereka terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat).

Baca juga: Gelar Razia di Dua Kecamatan, Satpol PP Nganjuk Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Pasangan bukan suami istri adalah dua orang yang menjalin hubungan layaknya pasangan, namun tidak terikat pernikahan secara sah, baik secara hukum maupun agama.

Hubungan seperti ini biasanya tidak memiliki status hukum resmi, sehingga hak dan kewajiban keduanya tidak diatur secara legal seperti dalam pernikahan.

Razia berlangsung di sejumlah penginapan dan rumah kost di Kecamatan Sambas, Kalimantan Barat, 

Kepala Satpol PP Sambas, Ilham Jamaludin, mengungkapkan bahwa dari razia tersebut berhasil diamankan 21 laki-laki dan 20 perempuan yang kedapatan berada sekamar tanpa ikatan pernikahan.

“Hasil kegiatan, telah didapati muda-mudi yang bukan suami istri di dalam penginapan atau kost,” ujar Ilham, Selasa 7 Oktober 2025.

Seluruh pasangan yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Desa Pendawan untuk dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara (BA) oleh penyidik Satpol PP Sambas. 

Mereka juga diberikan pembinaan serta pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Razia pekat ini digelar atas dasar Peraturan Mendagri No.26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta tindak lanjut dari surat Kepala Desa Pendawan No.300/31/204/2025.

Kegiatan ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik asusila di wilayah Desa Pendawan, khususnya di kawasan penginapan dan kost.

adapun penginapan dan kost yang menjadi sasaran razia meliputi Merpati, Yestoya, Elite, Mandiri, dan Bahagia yang berada di Dusun Lumbung Sari.

Razia tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari 21 personel Satpol PP, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, linmas, serta tokoh masyarakat setempat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved