Transisi ke DTSEN Pangkas Belasan Ribu Penerima Bansos di Jombang, Dinsos: Penyaluran Lebih Selektif
Pergantian sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membawa dampak signifikan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Perubahan Sistem: Dari DTKS ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
- Dampak Bansos PKH: Turun dari 61.000 menjadi 50.000 KPM (minus 11.000).
- Dampak Bansos Sembako: Turun dari 110.000 menjadi 91.000 KPM.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pergantian sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membawa dampak signifikan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Akibat proses pemutakhiran ini, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2025 tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya.
Data terbaru dari Dinas Sosial (Dinsos) Jombang menunjukkan, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) kini berkisar di angka 50 ribu KPM.
Baca juga: Adu Inovasi Bisnis Mahasiswa Santri di Unhasy Tebuireng Jombang, Perebutkan Modal Usaha Puluhan Juta
Jumlah itu berkurang cukup tajam dari 61 ribu KPM pada tahun 2024. Sementara untuk program sembako, jumlah penerima turun dari 110 ribu menjadi sekitar 91 ribu keluarga.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak semata-mata disebabkan oleh sistem baru, tetapi juga karena dinamika sosial ekonomi masyarakat yang terus bergerak.
“Ada warga yang pindah domisili, atau kondisi ekonominya berubah. Misalnya, yang dulu masuk desil 5 bisa saja turun ke desil 4 karena penghasilan menurun,” ucap Risto saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025).
Risto menegaskan, sistem DTSEN lebih selektif dalam menentukan penerima manfaat. Data yang digunakan hanya mencakup warga pada desil 1 hingga 5, atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara rumah tangga yang masuk desil 6 ke atas otomatis tidak lagi berhak menerima bansos.
Menurutnya, penurunan jumlah penerima tidak selalu berarti kebijakan menjadi lebih ketat, melainkan juga cerminan dari perbaikan ekonomi masyarakat.
“Kalau angka kemiskinan menurun, otomatis jumlah penerima bantuan ikut berkurang. Itu justru tanda positif,” imbuhnya.
Baca juga: Berdialog dengan Petani di Jombang, Zulkifli Hasan Pastikan Pasokan Pupuk Aman dan Murah
Meski demikian, ada program yang masih mencatat kelebihan penerima, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau KIS. Kondisi ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jombang tetap terjaga.
Risto menambahkan, sistem DTSEN memungkinkan pembaruan data secara cepat dan responsif. Warga yang merasa belum terdata atau mengalami kekeliruan klasifikasi dapat melapor ke petugas pendamping untuk dilakukan verifikasi ulang.
“Kalau ada kesalahan misalnya warga miskin masuk desil tinggi data bisa segera dikoreksi. Prinsipnya, bantuan harus tepat sasaran,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap, penerapan DTSEN dapat memperkuat transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Dengan sistem baru ini, diharapkan bansos benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan dan meminimalkan potensi salah sasaran.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
bantuan sosial
Program Keluarga Harapan (PKH)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Dinsos Jombang
Jombang
TribunJatim.com
| Nasib Kades dan Kasun di Jember yang Minta Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku |
|
|---|
| Hasil Temuan Polisi setelah Selidiki Temuan BBM Pertalite Bermasalah Bikin Warga Rugi Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Pemprov Jatim Raih BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, Khofifah: Riset & Inovasi Jadi Penguat Pembangunan |
|
|---|
| Bupati Pasuruan Tanggapi PU Fraksi DPRD, Tegaskan Anggaran untuk Program Berdampak bagi Masyarakat |
|
|---|
| Berhasil Kabur dari Scammer Kamboja, Ilham Ternyata Belum Sepenuhnya Aman, Ortu Minta Tolong ke KBRI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.