Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Kades dan Kasun di Jember yang Minta Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku

Setelah korban melapor, perangkat desa di Jember justru meminta perkara rudapaksa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
SANKSI KADES - Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025). Dia mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap petinggi desa dan kasun yang dinilai tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap mahasiswi yang dirudapaksa tetangganya. 

Poin Penting:

  • Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap petinggi desa dan kasun yang dinilai tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap mahasiswi yang dirudapaksa tetangganya.
  • Setelah korban melapor, perangkat desa justru meminta perkara rudapaksa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

  • Kepala desa wajib mendampingi warganya yang sedang mengalami masalah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kepala desa di Kecamatan Balung, Jember, berinisial NK, dan kepala dusun di Jember diperiksa Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Keduanya dinilai melindungi S, pelaku rudapaksa mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap petinggi desa dan kasunnya ini, supaya ditindaklanjuti bupati.

"Sanksi administrasi kepada kades itu berupa peringatan tertulis pertama, begitu juga dengan kasunnya," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, petinggi desa ini tidak segera membawa korban penganiayaan dan rudapaksa ke rumah sakit ketika perempuan ini mengadu.

"Kades harus memberikan layanan dalam kondisi emergency darurat di fasilitas kesehatan. Tapi kalau itu tidak dilakukan, berarti ada kelalaian," kata Ratno.

Selain itu, kata dia, kepala desa wajib mendampingi warganya yang sedang mengalami masalah.

Namun oleh yang bersangkutan tidak diindahkan.

"Ada kelalaian, karena sudah diperintahkan kepada kasunnya tidak melaksanakannya. Dan itu juga tidak dipantau," imbuh Ratno.

Baca juga: Pilu Mahasiswi Jember Dipukul, Dicekik dan Dirudapaksa Tetangga, Lapor malah Diminta Nikahi Pelaku

Berdasarkan temuan itu, Ratno menilai kades dan kasun ini tidak memberikan pelayanan dan pengayoman terhadap warga yang sedang mengalami masalah.

"Tugas pokok dan fungsi kades adalah melindungi masyarakatnya dan memberikan pelayanan terbaik," tambahnya.

Setelah korban melapor, perangkat desa justru meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved