Residivis Miras Beraksi, Pria Kediri Diringkus di Jombang Bawa 800 Botol Arak Bali di Mobil Boks
Upaya Polres Jombang memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Kejahatan: Peredaran Minuman Keras Ilegal (Arak Bali).
- Pelaku; ES (48), warga Kediri, merupakan residivis kasus miras (ditangkap Juni 2025).
- Barang Bukti: 800 botol Arak Bali (kemasan 600 ml) dan Mobil Pickup Box.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Upaya Polres Jombang memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial ES (48), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diamankan aparat usai kedapatan mengangkut ratusan botol miras jenis arak Bali.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A/110/X/2025/SPKT/SATSAMAPTA/POLRESJOMBANG/POLDAJATIM, tertanggal 31 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Peterongan, Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat siang (31/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Hujan Angin Kencang Terjang Jombang, Gedung Roboh Timpa 3 Rumah Warga, Jalan Provinsi Sempat Lumpuh
Menurut keterangan Kabag Ops Polres Jombang Kompol Syarlis dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (4/11/2025), pengungkapan berawal saat anggota Sat Samapta tengah melaksanakan patroli rutin.
Petugas mencurigai mobil pikap boks Suzuki Carry bernomor polisi W 8935 PF warna putih yang baru keluar dari exit tol Tembelang.
“Mobil tersebut tampak membawa muatan mencurigakan. Setelah dibuntuti hingga Pasar Peterongan, kendaraan kami hentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan delapan dos berisi 800 botol arak Bali kemasan 600 mililiter,” ucap Kompol Syarlis.
Pemain Lama Lintas Daerah, Pernah Diamankan Juni Lalu
Dari hasil pemeriksaan, ES mengakui seluruh minuman keras tersebut miliknya. Ia membeli barang haram itu dari wilayah Surabaya dan berniat menjualnya kembali di kawasan Jombang. Selain miras, polisi juga menyita satu unit mobil pickup box sebagai barang bukti pendukung.
Lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa tersangka bukan pemain baru. Pada Juni 2025, ES pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang dalam kasus serupa terkait jual beli minuman keras lintas daerah di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 ayat (1).
Baca juga: Pemkab Jombang Gerak Cepat Beri Bantuan Material pada Warga yang Terdampak Bencana
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta bagi siapa pun yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1).
Kompol Syarlis menambahkan, selama Oktober 2025, Polres Jombang berhasil mengungkap 95 kasus peredaran miras dengan total 2.342 botol berbagai merek. Dari hasil penertiban itu, petugas juga menyita lima galon dan tiga jeriken miras jenis toak.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” pungkasnya.
minuman keras (miras)
arak Bali
mobil pikap boks
patroli rutin
Polres Jombang
Jombang
TribunJatim.com
| Banyuwangi Luncurkan Ijen Golden Route, Promosi Hidden Gem & Wisata Sehat, Tawarkan Staycation Etnik |
|
|---|
| Penyebab 13 Hari Menikah Pengantin Pria Meninggal, MC Bongkar Fakta Pilu: Ingin Menepati Janji |
|
|---|
| Istri Diusir Keluarga Suami Sambil Boyong 3 Anak, Padahal Suami Belum Ada 4 Bulan Meninggal |
|
|---|
| Akhirnya Warung Bakso Remaja Gading Terbukti Halal, Ucapan Anak Pemilik Benar, Sertifikasi Diurus |
|
|---|
| Prabowo Minta Masyarakat Tak Ribut Masalah Kereta Cepat: Saya Sekarang Tanggung Jawab Whoosh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Konferensi-pers-ungkap-kasus-peredaran-minuman-keras.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.